JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum. dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan suap terhadap hakim serta penerimaan gratifikasi.
Putusan ini dibacakan pada Kamis (24/7/2025) di Ruang Sidang Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., PT Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Albertina Ho, dengan hakim anggota H. Budi Susilo dan Agung Iswanto, serta Panitera Pengganti Rina Rosanawati.
Terbukti Lakukan Pemufakatan dan Gratifikasi
Majelis Hakim menyatakan Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk menyuap hakim guna mempengaruhi putusan suatu perkara, serta menerima gratifikasi yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.
Putusan ini mengubah vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum Zarof Ricar selama 16 tahun penjara, dengan penambahan pidana penjara dan penguatan status barang bukti.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan terdakwa dikurangkan dari masa pidana, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Ratusan Miliar dalam Bentuk Uang dan Emas Dirampas
Dalam amar putusannya, majelis juga merampas berbagai barang bukti bernilai fantastis, antara lain, Uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, termasuk, S$71,493,000 (sekitar Rp820 miliar), Rp5,6 miliar dalam pecahan rupiah, US$1,398,000, EUR 46.200, dan HK$267.500.
Selain itu, logam mulia emas seberat total 46,9 kg, terdiri dari 449 keping emas Fine Gold 999.9 dan 20 keping emas Antam serta Perhiasan mewah termasuk cincin emas bermata mutiara serta amplop berisi uang dalam pecahan besar serta sejumlah dokumen dan perangkat elektronik, seperti ponsel dan harddisk, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara.
Rekening Diblokir, Perkara TPPU Menanti
Selain itu, pengadilan menetapkan pemblokiran rekening atas nama Zarof Ricar di dua bank besar, yaitu PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Pemblokiran dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih berjalan.
Sidang Digelar Tanpa Kehadiran Terdakwa
Sidang pengucapan putusan berlangsung tanpa kehadiran terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum. Namun, sidang tetap dinyatakan sah dan terbuka untuk umum.
Putusan ini diambil dalam musyawarah majelis pada Selasa (22/7/2025) dan dibacakan secara resmi dua hari kemudian. (Ramdhani)