Jakarta — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan abolisi kepada dua terpidana kasus korupsi, yakni Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Limbong.
Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Andi Saputra, SH, MH, mengatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi merupakan kewenangan konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
“Kami menghormati keputusan Presiden memberikan amnesti dan abolisi karena ini adalah kewenangan konstitusional yang telah melalui prosedur sesuai aturan, termasuk pertimbangan DPR,” ujar Andi kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Andi menambahkan bahwa proses pemberian amnesti dan abolisi telah melalui mekanisme yang sah secara hukum dan konstitusi. Sebagai lembaga yudikatif, Pengadilan akan tunduk pada keputusan tersebut dan siap menjalankan konsekuensi hukum yang timbul.
“Kami percaya pada sistem checks and balances dalam ketatanegaraan. Setiap lembaga menjalankan fungsinya dalam koridor konstitusi,” lanjutnya.
Ia juga berharap agar seluruh pihak menghormati keputusan Presiden sebagai bagian dari proses demokrasi dan upaya membangun keadilan serta kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi dana kampanye. Sementara itu, Tom Limbong divonis 4,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam proyek ekspor-impor strategis yang merugikan negara.
Keduanya dipastikan akan keluar dari tahanan dalam waktu dekat setelah seluruh prosedur administrasi terkait amnesti dan abolisi dinyatakan lengkap dan sah.
Keputusan Presiden Prabowo menuai berbagai tanggapan dari publik, akademisi, hingga politisi. Namun pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil dalam kerangka hukum yang berlaku dan dengan pertimbangan strategis nasional. (Ramdhani)















































