Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu bank milik negara (HIMBARA) yang berlokasi di Sunter, Jakarta Utara.
Kedua tersangka tersebut adalah RS, Relationship Manager Small Medium Enterprise (SME) di BRI Cabang Sunter sejak 2014 hingga 2023, dan FMW, yang diduga sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan penerima kredit.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (19/8/2025) oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara. Dugaan korupsi ini mencakup penyimpangan pemberian KMK pada tahun 2022–2023 kepada sembilan perusahaan, yakni PT BLA, PT OKE, PT ITS, PT BJM, PT BNS, CV CM, PT TPP, PT SMW, dan PT DP.
Dalam keterangan resminya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Utara, Sudi Haryansyah, menyebutkan bahwa RS diduga membuat dokumen Memorandum Analisis Kredit (MAK) yang tidak sesuai dengan kondisi perusahaan calon debitur. Bahkan, beberapa MAK disebut disusun tanpa data pendukung dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan, yaitu prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition).
“Sebagai pejabat pemrakarsa, RS juga tidak mengikuti prosedur pemberian kredit ritel dan tidak meyakinkan bahwa proses telah dilakukan sesuai kebijakan dan prosedur,” ujar Sudi dalam keterangannya.
Tak hanya itu, RS diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp350 juta dari salah satu debitur.
Sementara itu, lanjut Sudi menjelaskan FMW diduga terlibat aktif dengan mengajukan permohonan kredit melalui RS untuk keperluan yang tidak sesuai dengan tujuan KMK. Ia juga disebut bersekongkol dengan MS, pimpinan cabang bank, untuk meloloskan pengajuan kredit melalui skema kickback kepada RS dan MS.
“FMW bersama RS diduga memalsukan data untuk melancarkan pencairan kredit kepada sembilan perusahaan yang terafiliasi,” tambah Sudi.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan beberapa surat perintah penyidikan, antara lain Print-67/M.1.11/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025 dan Print-276/M.1.11/Fd.2/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025.
Kejari Jakarta Utara menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dari fasilitas kredit tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Sudi. (Ramdhani)















































