Moderasi Beragama sebagai Penjaga Hegemoni Sosial
Jakarta — Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA., menekankan bahwa moderasi beragama adalah upaya membangun hegemoni sosial yang ideal dalam masyarakat Indonesia yang majemuk. Di tengah era digital yang mempercepat pertukaran informasi, memperluas ruang perdebatan, bahkan tak jarang menjadi arena produksi kebencian, moderasi beragama hadir sebagai fondasi untuk memastikan relasi sosial tidak runtuh oleh perbedaan.
“Moderasi beragama tidak berarti agama kita tidak moderat atau ada yang usang dalam ajaran agama. Tidak ada satu pun substansi ajaran agama, termasuk Al-Qur’an, yang ketinggalan zaman,” tegas Menteri Agama.
Menurutnya, istilah moderasi kerap disalahpahami seolah-olah agama perlu diperbarui atau disesuaikan dengan perubahan zaman. Padahal, yang perlu dimoderasi adalah cara pandang dan kualitas pemahaman umat terhadap ajaran agamanya.
Yang Berubah adalah Cara Memahami, Bukan Ajaran
Prof. Nasaruddin memberi contoh ayat “Wallahu a’lamu ma fil arham” yang dahulu dipahami sebagai pengetahuan ilahi tentang jenis kelamin bayi. Di era modern, teknologi kedokteran memungkinkan deteksi dini jenis kelamin, namun ayat tersebut tidak lantas dianggap kehilangan relevansinya.
“Yang berubah bukan ayatnya, tetapi penafsiran kita. Al-Qur’an tidak pernah ketinggalan zaman; yang perlu dimodernkan adalah cara pandang kita,” ujarnya. Saat diwawancarai awak media majalah nasionalnews, 13/11/25.
Modernisasi penafsiran juga berlaku dalam aspek ekonomi keagamaan. Misalnya, konsep wakaf yang dahulu identik dengan tanah kini berkembang menjadi wakaf uang atau wakaf tunai. Pemotongan 5% dari tagihan ponsel atau listrik dapat dialokasikan sebagai wakaf yang dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Inovasi-inovasi semacam ini menunjukkan bagaimana moderasi beragama mendorong agama untuk menjawab tantangan kekinian tanpa mengubah esensinya.
Moderasi Beragama Sebagai Kebutuhan Peradaban Digital
Era digital, menurut Menteri Agama, menuntut adanya kesamaan perspektif dalam memahami pesan-pesan keagamaan. “Jika cara pandang berbeda, maka konklusi juga berbeda,” katanya.
Moderasi beragama dalam konteks digital bukan sekadar strategi meredam ekstremisme atau menjaga keamanan. Lebih jauh, ini adalah upaya membangun peradaban digital yang damai, inklusif, dan bermartabat.
Ruang digital seharusnya menjadi:
. sarana memperluas wawasan keagamaan,
. medium memperkuat persaudaraan,
. wadah membangun empati,
. serta lahan penyemaian nilai-nilai kemanusiaan universal.
Tanpa moderasi beragama, ruang digital akan mudah direbut oleh narasi-narasi konservatif-ekstrem yang memecah belah, seperti yang terjadi di beberapa kawasan dunia.
Menemukan Kalimatussawa: Yang Sama Jangan Dibeda-bedakan
Dalam konteks Indonesia yang sangat beragam, Menteri Agama menekankan pentingnya menonjolkan kalimatussawa—persamaan fundamental antarpemeluk agama.
“Kalau kita jujur, agama-agama memiliki lebih banyak persamaan daripada perbedaan. Tidak ada agama yang membenarkan korupsi, perampokan, atau pemerkosaan. Prinsip-prinsip kemanusiaan itu universal,” jelasnya.
Oleh karena itu, sikap-sikap ekstrem seperti menjustifikasi penindasan atas nama agama atau menganggap negara Indonesia sebagai ‘negara kafir’ hanya karena tidak menerapkan hukum potong tangan adalah bentuk kesalahpahaman terhadap maqasid syariah.
“Tujuan syariat adalah menghadirkan keamanan dan keadilan. Dalam konteks hari ini, memenjarakan pencuri sering kali lebih sesuai dengan tujuan itu dibanding memotong tangan,” ungkap Menteri Agama.
Pemahaman Mendalam Menghindarkan Benturan
Prof. Nasaruddin menegaskan bahwa benturan dalam masyarakat sering kali lahir bukan dari agama, melainkan dari keterbatasan pemahaman umat terhadap substansi ajaran agamanya.
“Semakin dalam pemahaman seseorang terhadap ajaran agama, semakin bijak dan adil ia dalam bertindak. Tetapi semakin sempit pemahamannya, semakin mudah timbul benturan,” ujarnya.
Karena itu, memperluas wawasan keagamaan menjadi langkah strategis dalam memperkuat moderasi beragama. Setiap pemeluk agama dianjurkan memperdalam pemahaman ajarannya agar benturan tafsir dapat diminimalkan.
Retranslasi Al-Qur’an: Upaya Menyegarkan Pemahaman
Salah satu langkah konkret Kementerian Agama dalam program moderasi beragama adalah melakukan retranslate atau penerjemahan ulang Al-Qur’an agar lebih relevan dengan konteks kekinian.
Sebagai contoh, ayat “Arrijalu qawwâmûna ‘alan-nisâ’” yang dahulu diterjemahkan sebagai “laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan” bersifat struktural, kini diterjemahkan sebagai “pelindung” yang bersifat fungsional.
“Kalau pelindung, maka baik laki-laki maupun perempuan bisa menjadi pemimpin. Ini sesuai dengan konteks keadilan gender dan perkembangan masyarakat modern,” jelasnya.
Pembaruan terjemahan ini bukan mengubah ayat, tetapi menyesuaikan cara memaknainya agar tidak terkungkung oleh pandangan mazhab lama yang tidak relevan lagi secara sosial.
Moderasi Beragama dalam Konteks Global
Pada tataran global, moderasi beragama bahkan menjadi isu yang lebih krusial. Konflik-konflik berbasis identitas di berbagai negara menunjukkan minimnya upaya re-interpretasi ajaran keagamaan.
Menteri Agama mencontohkan Israel, di mana gagasan superioritas ras masih sering ditemukan dalam pernyataan publik dan kebijakan sektarian.
“The idea that Jews are considered a ‘first-class race’ while others are seen as ‘second-class’ adalah konsep yang sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan beragama,” tegasnya.
Gagasan eksklusivitas seperti ini, menurutnya, harus dikoreksi secara global. Semua agama perlu bersedia membaca ulang kitab sucinya sesuai konteks zaman. Tanpa kesediaan untuk bergerak menuju kesetaraan, maka dialog peradaban akan menemui jalan buntu.
Dialog Peradaban Berbasis Kesetaraan
Moderasi beragama, kata Menteri Agama, dapat menjadi landasan kuat bagi dialog peradaban global. Namun dialog tidak akan berjalan tanpa prinsip kesetaraan.
“Yang sudah sama jangan dibeda-bedakan, dan yang sudah berbeda jangan disama-samakan. Persamaan tidak menafikan perbedaan, tetapi menjadi ruang temu untuk membangun kerja sama,” ujarnya.
Menurutnya, toleransi adalah sikap menerima perbedaan dengan lapang dada, sedangkan moderasi adalah kesediaan menjadi pendengar aktif, memiliki keberanian menganalisis, dan keberanian mengubah pendapat jika terdapat kebenaran dari pihak lain.
Moderasi Beragama: Jalan Menuju Peradaban Damai
Di tengah tantangan global seperti radikalisme, konflik identitas, dan polarisasi digital, moderasi beragama menjadi strategi paling penting untuk menjaga masa depan Indonesia.
Moderasi beragama bukan hanya kebijakan pemerintah, tetapi transformasi cara berpikir, cara beragama, dan cara berinteraksi antarmanusia. Ia adalah ikhtiar membangun masyarakat yang inklusif dan mendewasakan pemahaman keagamaan agar selaras dengan kemanusiaan universal.
“Peradaban besar tidak dibangun oleh mereka yang saling menegasikan perbedaan, melainkan oleh mereka yang mampu merajut persamaan,” tutup Menteri Agama.(Red 01)















































