JAKARTA, — Penasihat hukum tersangka Riko, Dr Hendra Onggowijaya SH MH dan Erdianto SH, menyatakan kekecewaannya atas putusan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Catur Bayu Sulistiyo SH, Selasa (16/12/2025).
Menurut kuasa hukum, hakim hanya mempertimbangkan aspek formil, yakni penerbitan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan yang dinilai belum melampaui batas waktu 24 jam, tanpa mengkaji proses penetapan tersangka secara menyeluruh.
“Klien kami dipanggil pada 17 November 2025 sebagai saksi. Itu pun masih panggilan pertama. Namun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan tidak diizinkan pulang, melainkan langsung ditahan,” ujar Erdianto usai sidang.
Erdianto menambahkan, keluarga Riko baru mengetahui status tersangka dan penahanan tersebut bukan melalui pemberitahuan resmi penyidik, melainkan setelah ayah Riko mendatangi Polsek Tanjung Priok pada 18 November 2025 untuk mencari tahu keberadaan anaknya.
“Kalau ayahnya tidak datang ke Polsek, belum tentu keluarga tahu Riko sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 18–19 November 2025,” katanya.
Kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan pada hari yang sama, meskipun penyidik mengklaim telah memiliki dua alat bukti. “Klien kami kooperatif, memenuhi panggilan pertama sebagai saksi. Apa kurangnya? Penegakan hukum jangan sampai menjadi ajang balas dendam,” ujar Erdianto.
Atas putusan tersebut, pihak Riko masih membuka peluang mengajukan praperadilan kedua. “Kami sedang mempelajari putusan hakim. Jika belum memenuhi rasa keadilan klien kami, tentu akan kami ajukan praperadilan kembali,” tambahnya.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Catur Bayu Sulistiyo menyatakan menolak eksepsi pemohon maupun termohon. Hakim menegaskan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Riko sah menurut hukum acara pidana.
Hakim menyatakan bahwa pemberitahuan perubahan status hukum belum melampaui 24 jam serta penetapan tersangka telah didukung oleh dua alat bukti yang sah. “Pengadilan hanya memeriksa aspek formil. Berdasarkan fakta, terdapat dua bukti permulaan yang cukup, sehingga penanganan perkara Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP telah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Catur.
Sebelumnya, kuasa hukum Riko mempersoalkan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polsek Tanjung Priok karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dr Hendra Onggowijaya bahkan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyekapan. “Tidak ada pemanggilan yang patut. Klien kami dipanggil sebagai saksi, lalu pada hari yang sama ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” katanya.
Riko diketahui memenuhi panggilan Polsek Tanjung Priok pada 17 November 2025 sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP) terkait jual beli mobil mewah. Sejak hari itu, Riko tidak kembali ke rumah.
Orang tua Riko kemudian mendatangi Polsek Tanjung Priok setelah lebih dari 24 jam tidak mengetahui keberadaan anaknya. Pada 18–19 November 2025, mereka mendapati Riko telah ditahan. Surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan baru diberikan kepada ayah Riko setelah penahanan tersebut dilakukan. (Ramdhani)















































