Jakarta, nasionalnews.id — Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (Wakabin) As’ad Said Ali menilai penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dari pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) bukan merupakan bentuk gratifikasi.
Hal itu disampaikan As’ad dalam wawancara khusus dengan nasionalnews.id di Jakarta, Rabu (25/2/2026), menanggapi polemik terkait penggunaan jet pribadi saat kunjungan kerja Menteri Agama ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Seperti diketahui, kehadiran Nasaruddin di Takalar merupakan undangan langsung dari OSO untuk meresmikan Gedung Balai Sarkiah yang berlokasi di Kelurahan Sabintang. Gedung tersebut diproyeksikan menjadi pusat kegiatan keagamaan, sosial, serta pemberdayaan umat di Sulawesi Selatan.
Menurut As’ad, konteks undangan dan tujuan kegiatan menjadi faktor penting dalam melihat persoalan tersebut secara jernih.
“Kalau kita lihat substansinya, itu undangan untuk peresmian fasilitas sosial-keagamaan. Tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai gratifikasi, apalagi jika tidak ada kepentingan pribadi di dalamnya,” ujar As’ad.
Meski demikian, ia mengapresiasi langkah Menteri Agama yang tetap melaporkan penerimaan fasilitas tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Nasaruddin Umar mendatangi Kantor KPK pada Senin (23/2) pagi untuk melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi tersebut. Langkah itu dilakukan guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan serta untuk menghindari polemik di ruang publik.
As’ad menegaskan, pelaporan tersebut merupakan bentuk iktikad baik agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun persepsi negatif di kemudian hari.
“Justru dengan melapor ke KPK, itu menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan integritas. Dalam jabatan publik, persepsi sama pentingnya dengan substansi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pejabat negara memang harus ekstra hati-hati dalam menerima fasilitas dari pihak mana pun, termasuk dari tokoh politik atau pengusaha. Namun, menurutnya, tidak semua penerimaan fasilitas otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
“Yang penting adalah keterbukaan dan kesediaan untuk diuji secara hukum dan etika. Kalau sudah dilaporkan, biarlah mekanisme yang menilai,” kata As’ad.
Polemik ini mencuat di tengah meningkatnya sensitivitas publik terhadap isu gratifikasi dan etika pejabat negara. Karena itu, langkah pelaporan ke KPK dinilai sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan pejabat publik.
Dengan pelaporan tersebut, publik kini menunggu hasil kajian dan keputusan KPK terkait status penerimaan fasilitas jet pribadi dimaksud. (Red 01)















































