JAKARTA — Kinerja cepat dan terukur kembali ditunjukkan oleh Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus & Partner. Sengketa aset seluas 2.500 meter persegi dengan nilai Rp250 juta yang sempat menggantung selama satu setengah tahun, berhasil dituntaskan hanya dalam hitungan pekan.
Surat kuasa resmi diberikan pada 13 Oktober. Kurang dari tiga pekan kemudian, tepat 3 November, salah satu objek sengketa telah berhasil diselesaikan secara tuntas dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
Sebelumnya, aset tersebut berada dalam kondisi tanpa legal standing yang kuat. Status kepemilikan dipersoalkan, proses administrasi tersendat, dan kepastian hukum tertunda cukup lama. Situasi ini membuat nilai aset terancam dan hak klien tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Melalui langkah hukum yang terukur, strategi yang sistematis, serta negosiasi yang presisi, tim hukum bergerak cepat mengurai persoalan. Hasilnya konkret:
Sertifikat resmi telah terbit.
PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) diselesaikan.
BPHTB dan seluruh kewajiban administratif dibayarkan oleh pihak tergugat. Hak klien kembali utuh dan terlindungi. Pemberi kuasa yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku lega atas penyelesaian tersebut.
“Selama satu setengah tahun ini mengganjal. Sekarang semuanya jelas dan selesai,” ujarnya. Rinto selaku Kuasa Hukum, Rabu (25/2/26). Kepada awak media, kawasan jakarta – barat.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa aset tidak selalu harus berlarut-larut. Dengan strategi yang tepat, ketegasan dalam langkah, serta fokus pada kepastian hukum, persoalan kompleks dapat diselesaikan secara efektif.
Rinto Hartoyo Agus & Partner kembali menegaskan komitmennya menghadirkan kepastian hukum yang nyata, bukan sekadar wacana.
Rinto Hartoyo Agus & Partner
Cepat dalam langkah. Tegas dalam hasil.
(Tim)















































