JAKARTA — Tekanan publik terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kian menguat menyusul dugaan pembiaran praktik prostitusi terselubung di sejumlah tempat usaha hiburan. Sorotan tajam kini mengarah pada kinerja Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat, Shinta Nindyawati, yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan.
Desakan agar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, segera mengambil langkah tegas pun mencuat. Sejumlah elemen masyarakat menilai pembiaran ini tidak hanya mencederai aturan, tetapi juga merusak wajah ibu kota sebagai kota yang menjunjung norma hukum dan sosial.
Ketua DPD LSM Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (PPHK) DKI Jakarta, Awy Eziary, menilai lemahnya respons aparat daerah menjadi celah suburnya praktik ilegal tersebut. Ia menyebut, laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi di sejumlah spa dan tempat hiburan tidak pernah ditindaklanjuti secara serius.
“Fungsi pengawasan itu bukan sekadar formalitas. Ketika laporan sudah berulang kali masuk, tetapi tidak ada tindakan nyata, maka patut dipertanyakan komitmen dan integritas pejabat yang bersangkutan,” ujar Awy, Senin (4/5/2026).
Sejumlah lokasi usaha bahkan disebut beroperasi secara terang-terangan dengan modus layanan relaksasi, namun diduga kuat menyimpang dari ketentuan. Praktik semacam ini, menurut Awy, bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan juga bentuk pengabaian terhadap norma sosial yang berlaku di masyarakat.
Lebih jauh, Awy menyampaikan bahwa keberadaan praktik prostitusi ilegal di beberapa tempat usaha hiburan di Jakarta Barat sangat mencoreng norma susila dan budaya lokal. Ia menyebutkan, sejumlah lokasi yang kini diduga terlibat dalam bisnis haram ini, seperti Luxses Executive Spa, di pusat perbelanjaan ITC Roxy Mas, tepatnya di Ruko Blok D5, Delta Spa & Lounge Harmoni, Jl. Suryopranoto No.RT.2, RT.2/RW.8, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Puri Sehat Hotel & Spa, Jl. Kartini Raya No.24 1, RT.1/RW.5, Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, telah melanggar aturan-aturan daerah yang berlaku.
Awy mengingatkan bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum secara jelas melarang praktik prostitusi dalam bentuk apa pun. Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa usaha spa dan relaksasi harus berorientasi pada kesehatan, bukan aktivitas yang menyimpang.
“Jika aturan sudah jelas, lalu pelanggaran tetap terjadi, maka persoalannya bukan lagi pada regulasi, melainkan pada penegakan,” katanya.
Awy juga menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan semakin terkikis. Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap jajaran terkait, termasuk kemungkinan pencopotan pejabat yang dianggap tidak menjalankan tugasnya secara optimal.
Menurut dia, langkah tegas bukan sekadar untuk menertibkan usaha hiburan, tetapi juga sebagai sinyal bahwa pemerintah tidak mentoleransi praktik yang merusak tatanan sosial.
“Ini soal keberpihakan. Pemerintah harus berpihak pada kepentingan publik, bukan membiarkan ruang abu-abu yang dimanfaatkan untuk praktik ilegal,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Suku Dinas Parekraf Jakarta Pusat terkait tudingan tersebut. Namun tekanan publik diperkirakan akan terus meningkat jika tidak direspons dengan langkah konkret.
Di tengah sorotan ini, pemerintah daerah dihadapkan pada ujian serius: menegakkan aturan secara konsisten atau membiarkan celah pelanggaran terus melebar.
(Tim)








































