(Ket. Foto: Ist. Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto)
Jakarta, – Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menyatakan bahwa anggota dewan yang terlibat dalam judi online dapat diproses etik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap laporan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, yang menyebut lebih dari seribu orang anggota DPR, DPRD, dan Kesetjenan terlibat dalam judi online. Bambang Wuryanto meminta PPATK untuk menyampaikan hasil laporannya kepada Komisi III DPR.
“Setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada Komisi III DPR, MKD berhak memanggil siapa pun yang terlibat. Jika dalam laporan tersebut ada nama saya, misalnya, saya bisa dipanggil ke MKD,” ujarnya dalam rapat di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga menyoroti fenomena judi online yang kini merambah ke semua elemen masyarakat, termasuk institusi negara. Menurutnya, berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang ITE, pemain judi online bisa dipidana.
“Kita ingin tahu apakah ada anggota DPR yang terdeteksi bermain judi online. Kita minta informasi dari PPATK,” kata Habiburokhman.
Ia menambahkan bahwa DPR akan merumuskan tindakan persuasif dan represif terhadap para pemain judi online. Tindakan represif langsung dinilai bisa menyebabkan penjara penuh oleh para penjudi.
“PPATK banyak mendapat apresiasi di dalam dan luar negeri dengan kemampuan intelijen di bidang keuangan. Kita minta tolong untuk informasi ini,” tambahnya.
Berdasarkan norma hukum yang berlaku, pemain judi online tak hanya diancam hukuman pidana tetapi juga berpotensi terkena sanksi etik dari institusi tempat mereka bekerja.
(Red-03/*)














































