Jakarta – Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, SH, MH, menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Rabu (20/11/2024).
Dalam kesaksiannya, Prof. Abrar mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap tindak pidana pertambangan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian ESDM. Hal ini, menurutnya, sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sudah jelas diatur secara khusus bahwa yang berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pertambangan adalah PPNS Kementerian ESDM,” ucapnya.
Prof. Abrar menegaskan bahwa penegak hukum harus menindak pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) jika ditemukan pelanggaran. Ia menambahkan, perusahaan yang memiliki IUP sah tetap bertanggung jawab atas setiap masalah yang timbul, meskipun bekerja sama dengan pihak ketiga.
“Perusahaan yang memegang IUP sah, seandainya ingin bekerja sama dengan pihak ketiga, tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab atas setiap pelanggaran,” jelasnya.
Dalam penjelasannya, Abrar juga menekankan bahwa pelanggaran yang terjadi dalam kegiatan pertambangan berizin seharusnya dikenakan sanksi administratif, bukan pidana. “Jika sebuah perusahaan pertambangan memiliki izin usaha penambangan (IUP), maka setiap pelanggaran yang dilakukan harusnya masuk dalam ranah sanksi administrasi, bukan pidana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Abrar menyatakan bahwa pelanggaran pidana hanya berlaku bagi perusahaan yang mengelola tambang ilegal, bukan bagi yang berizin. “Semua kegiatan pertambangan yang berbasis izin tidak dapat dianggap ilegal. Yang dipidana adalah mereka yang menambang di luar izin,” tandasnya.
Sementara itu, Raminda Unely M. Sembiring, kuasa hukum terdakwa MB Gunawan, membantah tuduhan bahwa kliennya terlibat dalam kasus korupsi PT Timah. Menurut Unely, Gunawan adalah seorang pebisnis yang selalu mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tidak mungkin terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
“Pak Gunawan adalah seorang pebisnis yang taat aturan. Tidak mungkin ia terlibat dalam kasus korupsi ini,” ujar Unely.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya merasa ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya. “Kami melihat dan klien kami merasakan adanya upaya kriminalisasi terhadap MB Gunawan,” katanya.
Untuk mendukung pembelaannya, tim kuasa hukum menghadirkan saksi ahli, Mahmud Mulyadi, Dosen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara, yang memberikan penjelasan terkait kerugian negara dalam kasus korupsi dan tindakan ilegal yang berkaitan dengan perkara ini.
Sidang masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya, dan diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut peran serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam kasus ini. (Ramdhani)















































