Jakarta — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menggelar kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Pengawasan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) yang berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Ardhia Azim, S.H., selaku Kepala Sub Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen dan Penerangan pada Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat.
Dalam acara tersebut, para peserta yang terdiri dari unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan berdiskusi serta bertukar informasi terkait dinamika aliran kepercayaan dan keagamaan yang berkembang di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat.
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan aliran keagamaan yang berpotensi membahayakan masyarakat maupun keutuhan negara,” ujar Ardhia dalam sambutannya.
PAKEM merupakan bagian dari amanat Pasal 30 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut, kejaksaan memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang dan berpotensi menimbulkan keresahan atau mengancam keamanan negara.
Sesi diskusi interaktif juga digelar dalam kegiatan ini untuk membahas berbagai permasalahan aktual terkait aliran-aliran kepercayaan, termasuk langkah preventif dan penanganan secara terpadu.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kejari Jakarta Pusat berharap tercipta pemahaman bersama serta peningkatan koordinasi lintas sektor dalam menjaga ketertiban sosial dan kerukunan antarumat beragama di wilayah ibu kota. (Ramdhani)