Jakarta, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) di salah satu bank milik negara (Himbara) dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Jakarta Pusat, pada Senin (17/11/2025).
Menurut Antonius, ketiga tersangka tersebut yakni FHS, selaku Relationship Manager bank terkait; MLG, Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (CKT); serta LPN, Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU).
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus Kejari Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi selama dua pekan dan menggelar ekspose yang menyimpulkan adanya dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Kajari Jakarta Pusat menjelaskan, para tersangka mengajukan KMK kepada bank pemerintah menggunakan SPK yang diduga fiktif sebagai dasar pengajuan kredit.
“Permohonan kredit tersebut kemudian dianalisis oleh tersangka FHS tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk tanpa verifikasi mendalam atas dokumen SPK. Akibatnya, bank mencairkan kredit sebesar Rp122 miliar,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah pencairan, tersangka MLG mentransfer dana ke empat rekening perusahaan lain yang disebut sebagai perusahaan cangkang dan berada di bawah kendali MLG serta LPN. Penyidik juga menemukan bahwa FHS menerima bagian sekitar Rp800 juta dari pencairan kredit tersebut.
“Kredit tersebut kini telah masuk kategori macet,” ungkap Antonius.
Ketiga tersangka dijerat dengan Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Kemudian, Kejari Jakarta Pusat juga menetapkan penahanan selama 20 hari, mulai 17 November hingga 6 Desember 2025, dengan rincian, tersangka FHS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, sedangkan tersangka MLG dan LPN ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejaksaan menyatakan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap peran pihak lain dan aliran dana dalam perkara ini. (Ramdhani)















































