JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menangkap terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif pada salah satu bank milik negara (HIMBARA), Ate Apriyanti, di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/1/2026).
Penangkapan dilakukan setelah terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sekitar 1 tahun 3 bulan. Ate Apriyanti merupakan Mantri KUPEDES yang perkaranya disidangkan secara in absentia karena melarikan diri saat proses penyidikan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juni 2025, Ate Apriyanti dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp100 juta, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.010.374.635.
Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Oktaviandi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi keberadaan terpidana di wilayah Bogor.
“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kami terus melakukan pencarian. Pada 14 Januari 2026, tim memastikan terpidana berada di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor,” kata Wahyu.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.22 WIB oleh Tim Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Menurutnya, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Eksekusi pidana badan dilaksanakan pada pukul 21.45 WIB oleh Jaksa Eksekutor.
“Proses pengamanan dan eksekusi berjalan aman dan tertib serta disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat,” ujar Wahyu.
Kejari Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap terpidana yang sempat melarikan diri. (Ramdhani)















































