
Semarang.- Keluarga Korban Pencabulan terus berjuang mencari keadilan. Setelah menempuh perhelatan dilingkungan Yudikatif , kini upaya dilanjutkan ke Legislatif.
Jumat (27/01) Keluarga korban mengadu ke gedung dewan (DPRD) Kabupaten Semarang. Acara yang bertajuk Audien itu diterima ketua Komisi D Drs Pujo Pramujito , beserta segenap anggota komisi D Fedli Azali , Dyan , Lilik , Umar serta dari jajaran dinas Sosial dan dari DPA3KB Kabupaten Semarang. Sementara itu dari pihak keluarga Korban didampingi kuasa Hukum , Mubarok SH & rekan serta Agus Purnomo mewakili media Penajurnalis
Disampaikan dalam ruangan oleh Kuasa Hukum keluarga korban pencabulan warga Pagersari adalah Proses hukum atas perkara dugaan tindak pidana pelecehan di Polresta Ungaran cacat formil karena tidak ada upaya diversi sebagai upaya hukum yang wajib ditempuh oleh penyidik sesuai ketentuan UU SPA dan PP 65 tahun 2015
“Seperti pada penetapan No.1 yang ditetapkan oleh Ketua PN Ungaran juga cacat format sebab dalam amar penetapan seharusnya berdasarkan hasil kesepakatan diversi sementara upaya diversi tidak pernah dilaksanakan oleh penyidik Proses hukum demikian telah melanggar asas due proces of law’ “,tukas Mubarok.
Sementara itu Agus Purnomo menyampaikan adanya perkembangan era globalisasi saat ini, hingga memudahkan setiap individu tanpa batasan umur dengan mudahnya mengakses jaringan internet sampai ke pelosok desa dalam bermedia social di dunia maya memberikan muatan positif dan negative. Salah satu contohnya adalah tindak pidana yang saat ini trend dilakukan anak dibawah umur merupakan salah satu muatan negative dari mudahnya mengakses media social tanpa adanya jaminan pengawasan dari orang tua dan pihak-pihak terkait. Adanya penanganan tindak pidana pencabulan di Pagersari Ungaran yang dilakukan anak dibawah umur 12 th mengacu
Dikatakan Agus , sesuai ketentuan UU SPPAdan PP 65 th 2015 yang mengakomodir kepentingan pelaku tindak pidana dengan mengedepankan pembinaan,Pendidikan dan bimbingan selama 6 bulan dengan tujuan agar anak dapat mengubah perilaku dan tindakannya sehingga tidak kembali mengulang perbuatannya,yang menjadi pertanyaan saat ini,apakah dengan 6 bulan telah menjamin anak tersebut untuk tidak melakukan tindak pidana lagi,atau bahkan akan sebaliknya si anak akan lebih menyempurnakan
Kejahatannya karena , masih menurut Agus , sanksi yang didapatnya ringan. Hendaknya saat ini di Era globalisasi ini mungkin sanksi yang diberikan mengacu dari hasil tindakan perbuatan pidana yang dilakukannya dengan memperhatikan rasa kemanusiaan dan pertimbangan alasan terjadinya tindak pidana tersebut. Di lain pihak, kita wajib lebih memperhatikan kepentingan dari korban tindak pidana tersebut dan Pemerintah dapat membuat aturan-aturan yang lebih mengoptimalkan dalam Penanganan korban tindak pidana merupakan salah satu wujud menciptakan rasa keadilan yang mungkin bisa didapat dari pihak korban.
Sementara itu, informasi yang diterima perwakilan Media Online Penajournalis bahwa dari Komisi D DPRD Kab Semarang akan memanggil semua pihak termasuk keluarga pelaku dan mengupayakan adanya mediasi ulang serta mengedepankan Restitusi dan Kompensasi, baik secara pertanggungjawaban dari pihak keluarga pelaku serta sesuai Perma No 1 Tahun 2022.
Dalam pertemuan tersebut salahsatu perwakilan keluarga korban pencabulan keluar dari ruangan dikarenakan tidak bisa menahan tangisnya dikarenakan jika terus mengenang akan kejadian yang mana menurutnya dalam penanganan kasus pencabulan yang menimpa anaknya, baik pihak penyidik PPA ataupun para dinas yang terlibat dalam penetapan yang dilakukan oleh PN Ungaran seakan memihak pelaku.
Menurut informasi yang diterima perwakilan Media Online Penajournalis bahwa dari Komisi D DPRD Kab Semarang akan memanggil semua pihak termasuk keluarga pelaku dan mengupayakan adanya mediasi ulang serta mengedepankan Restitusi dan Kompensasi, baik secara pertanggungjawaban dari pihak keluarga pelaku serta sesuai Perma No 1 Tahun 2022.
Dan yang akan diundang mediasi selain orangtua korban dan pelaku, juga PPA Polres Semarang, Kepala Desa Pagersari, Kepala Dusun, Hingga Ketua RT dan RW Domisili.
Acara yang sempat di interupsi adanya salahsatu perwakilan keluarga korban pencabulan keluar dari ruangan dikarenakan tidak bisa menahan tangisnya dikarenakan jika terus mengenang akan kejadian yang mana menurutnya dalam penanganan kasus pencabulan yang menimpa anaknya, baik pihak penyidik PPA ataupun para dinas yang terlibat dalam penetapan yang dilakukan oleh PN Ungaran seakan memihak pelaku.
Sementara itu Asep NS yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT Penajournalis Lintang Media yang membawahi media online Penajournalis dan Lintangpena mengapresiasi atas kepedulian yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kab. Semarang, yang mana sudah menerima audiensi, serta akan membantu mengupayakan hadirnya keadilan untuk korban pencabulan. (NANO)