Oleh: Nengah Sujana, S.H., M.H.
Advokat, Pendiri & Managing Partner NSR Law Firm, Karyasiswa Program S3 Universitas Warmadewa
Jakarta – Mekanisme perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi kembali menjadi sorotan. Perbedaan angka yang bisa mencapai ratusan hingga ribuan persen disebut bukan lagi persoalan teknis audit, melainkan akibat konflik norma serius dalam sistem hukum Indonesia.
Data Transparency International melalui Corruption Perceptions Index (CPI) 2024 menempatkan Indonesia di peringkat 110 dari 180 negara dengan skor 34 — turun dibanding empat tahun sebelumnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kerugian negara akibat korupsi periode 2020–2024 mencapai Rp68,2 triliun, dengan sektor infrastruktur menyumbang hampir 40 persen.
Namun lebih mengkhawatirkan, dalam satu perkara yang sama, angka kerugian negara bisa berbeda hingga 50%, 100%, bahkan 1.000% hanya karena perbedaan lembaga yang menghitung.
Kewenangan Konstitusional BPK Dikesampingkan
UUD 1945 Pasal 23E ayat (1) secara tegas menyebut bahwa hanya ada satu lembaga yang berwenang memeriksa dan menetapkan kerugian negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tiga makna penting kata “satu”, menurut Prof. Jimly Asshiddiqie:
Unitas — hanya satu lembaga pemeriksa keuangan negara.
Eksklusivitas — kewenangan BPK tidak dapat digantikan lembaga lain.
Supremasi — keputusan BPK menjadi standar tertinggi dalam audit keuangan negara.
Kewenangan ini dipertegas melalui Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, yang mewajibkan kerugian negara bersifat actual loss, bukan potensi kerugian.
Namun dalam praktik, kewenangan ini sering dikesampingkan akibat berlakunya SEMA 4/2016 dan SEMA 2/2024, yang memberi ruang bagi hakim menggunakan audit dari BPKP, Inspektorat, hingga konsultan independen.
Audit Non-BPK Mewabah Sejak Tahap Penyidikan
Fenomena lain terjadi pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kerap tidak meminta audit investigatif BPK, tetapi menggunakan laporan dari:
BPKP,
Inspektorat/APIP, atau
konsultan independen/universitas.
Padahal, menurut ketentuan UU 15/2006, hanya BPK yang berwenang menetapkan jumlah kerugian negara. BPKP dan APIP adalah auditor internal yang tidak memiliki atribusi konstitusional untuk menetapkan kerugian negara.
Studi Herman (2023) menunjukkan disparitas metodologi antara BPK dan BPKP dapat mencapai 20–30 persen, menimbulkan ketidakpastian pembuktian yang berdampak langsung pada keadilan.
62% Putusan Tidak Gunakan Audit BPK
Hasil riset ICW dan Transparency International Indonesia terhadap 247 putusan Tipikor periode 2020–2024 menunjukkan:
Metode Pembuktian
Jumlah
Persentase
Audit BPK
94 putusan
38%
Audit non-BPK
104 putusan
42%
Hakim menghitung sendiri
49 putusan
20%
Artinya, 62% putusan Tipikor tidak menggunakan dasar audit BPK, meski konstitusi mengharuskannya.
Kasus Masjid Raya Sriwijaya: Disparitas 11.700%
Salah satu contoh paling ekstrem adalah kasus Masjid Raya Sriwijaya Palembang, yang menghasilkan tiga angka kerugian berbeda:
Inspektorat – Rp 997 juta
Universitas Tadulako – Rp 116,9 miliar
Putusan hakim – Rp 64,059 miliar
Perbedaan mencapai 11.700%. JPU dalam perkara ini juga tidak melibatkan BPK untuk audit investigatif.
Lima Dampak Serius bagi Sistem Hukum
Praktik pengabaian kewenangan BPK menimbulkan lima dampak besar:
Pelanggaran Asas Legalitas — rumusan delik menjadi tidak pasti.
Moral Hazard — terdakwa memesan “audit tandingan” untuk meringankan hukuman.
Judicial Overreach — hakim mengambil alih fungsi audit keuangan negara.
Erosi Kepercayaan Publik — 67% publik tidak percaya peradilan Tipikor (LSI 2023).
Pelanggaran Hak Konstitusional Terdakwa — standar pembuktian menjadi tidak jelas.
Saatnya Menghentikan “Perang Angka”
Konflik norma ini telah mengancam legitimasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Kerugian negara bukan sekadar angka, melainkan menyangkut hak-hak dasar masyarakat.
Karena itu, rekonstruksi sistem wajib dilakukan:
Audit BPK harus menjadi dasar dakwaan sejak tahap penyidikan.
Hakim wajib menghormati supremasi audit BPK.
SEMA yang bertentangan dengan UUD 1945 perlu dievaluasi.
“Konstitusi sudah memberikan jawaban. Tugas kita adalah menghormatinya,” tegas Nengah Sujana. 6/12/25.















































