Jakarta – Tim kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc., menegaskan kliennya tidak bertanggung jawab atas penunjukan pihak Napayo dalam sebuah proyek yang kini tengah menjadi sorotan publik. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Hotel Sufyan, Jakarta, pada Jumat 3/10/25.
Menurut kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, SH., MH., narasi yang berkembang di publik tidak sesuai fakta. Ia menegaskan bahwa pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), dalam hal ini Menteri, bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seperti Leonardi.
“Pak Leonardi hanya sebatas PPK. Penunjukan Napayo bukan kewenangan beliau. Justru yang memiliki tanggung jawab penuh adalah PA dan KPA,” tegas Rinto.
Ia juga meluruskan informasi mengenai waktu penandatanganan kontrak. Menurutnya, kontrak tidak ditandatangani pada Juli sebagaimana diberitakan sebelumnya, melainkan pada 12 Oktober. Fakta ini, katanya, membuktikan bahwa Leonardi tidak terlibat dalam dugaan penyimpangan.
Lebih lanjut, Rinto menyoroti adanya blocking anggaran pada saat kontrak ditandatangani. Kondisi ini disebut sebagai bentuk maladministrasi, mengingat program tersebut merupakan diskresi Presiden sehingga seharusnya tidak bisa diblokir. “Blocking anggaran inilah yang menjadi penyebab utama persoalan. Pak Leonardi bahkan tidak mengetahui adanya blocking tersebut,” ujarnya.
Ia pun mendukung langkah Kejaksaan untuk mengusut kasus ini seterang-terangnya, namun meminta publik tidak terjebak pada stigma bahwa Leonardi adalah pelaku tunggal. “Kasus ini kompleks, melibatkan banyak pihak. Tidak bisa hanya dibebankan kepada satu orang,” tambahnya.
Tim kuasa hukum menilai, pembentukan opini publik yang menuding Leonardi sebagai pihak paling bertanggung jawab justru merugikan proses hukum. Mereka meminta agar aparat penegak hukum bekerja secara objektif dengan melihat struktur tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pak Leonardi siap memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Namun sekali lagi, posisinya hanya sebagai PPK. Ia tidak pernah mengambil keputusan di luar kewenangannya,” pungkas Rinto.
Dengan klarifikasi ini, kuasa hukum berharap masyarakat mendapat gambaran lebih jelas mengenai duduk perkara. Mereka menekankan, penyelesaian kasus harus berlandaskan asas keadilan, bukan semata-mata berdasarkan opini publik.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Leonardi lainnya, Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. Surya Wiranto, SH., MH., yang juga dikenal sebagai mantan Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman, menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan korupsi.
“Negara belum mengeluarkan pembayaran. Artinya tidak ada kerugian negara yang timbul. Tidak tepat jika kasus ini digiring seolah-olah korupsi. Ada upaya menarik perkara perdata menjadi pidana,” jelas Surya. (Red 01)