JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil Paramajeng. menuntut terdakwa Robbinathara Kawidhi, selaku pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanah Abang, dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Eryusman ini, Jaksa menyebut bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp17.242.000.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Internal Kantor Cabang BRI Tanah Abang tertanggal 20 Februari 2025.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Tindakan ini dilakukan dengan cara mencairkan dana deposito milik nasabah tanpa prosedur yang sah dan tanpa izin dari pemilik rekening,” ujar Jaksa Fadil, yang juga menjabat sebagai Kasubsi Pidsus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Kamis (24/7/2025).
Menurut Fadil, selain pidana pokok, terdakwa Robbinathara juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan. Tidak hanya itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,24 miliar.
“Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Apabila harta tersebut tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama 6 tahun,” tegasnya.
Dakwaan
Sebelumnya, Robbinathara didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pencairan dana deposito tanpa persetujuan nasabah selama tahun 2023, saat menjabat sebagai Relationship Manager Funding Team (RMFT).
Dalam tugasnya, terdakwa bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio nasabah dan pemasaran produk dana, namun diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ruri Febrianto, menyampaikan bahwa kasus ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan internal bank.
“Pencairan dana dilakukan tanpa seizin nasabah dan tidak sesuai prosedur perbankan. Ini jelas merupakan penyalahgunaan jabatan,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa dan penasehat hukumnya pekan depan. Sayangnya, hingga berita ini dionlinekan pihak BRI cabang Tanah Abang belum memberikan keterangan atau tanggapan. (Ramdhani)