Jakarta — Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menegaskan pentingnya perawatan dan penataan barang bukti hasil sitaan maupun rampasan negara agar tidak mengalami penurunan nilai ekonomis, terutama kendaraan bermotor mewah. Hal ini bertujuan agar barang bukti tetap bernilai optimal saat dilelang ke publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep seusai melakukan kunjungan kerja ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Utara dan Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Selasa (16/9/2025).
Kunjungan ini dilakukan untuk melihat langsung kondisi penyimpanan benda sitaan serta sistem pengelolaan dan pengamanannya.
“Terutama kendaraan roda empat yang tergolong bagus dan mewah, itu jangan sampai nilai ekonomisnya turun. Harus dipisahkan dari kendaraan dalam kondisi buruk dan ditata seperti di showroom,” ujar Asep kepada wartawan saat ditemui di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Ia menilai, perawatan seperti pembersihan rutin, pemanasan mesin, dan penempatan yang rapi merupakan bagian penting dari pengelolaan barang bukti yang profesional dan akuntabel. Menurut Asep, sistem seperti itu akan berdampak langsung terhadap nilai lelang barang-barang tersebut di kemudian hari.
Peralihan Pengelolaan Rupbasan
Dalam kesempatan tersebut, Asep juga menyinggung peralihan pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Kejaksaan RI, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum. Perpres tersebut, khususnya pada Pasal 76, menyatakan bahwa pengelolaan benda sitaan negara menjadi tanggung jawab Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset (BPA).
Sebanyak 64 unit Rupbasan kini dikelola oleh Kejaksaan. Meski demikian, Asep menyebut masih perlu evaluasi lebih lanjut terkait kecukupan jumlah fasilitas tersebut secara nasional.
“Saya belum bisa pastikan apakah jumlahnya sudah mencukupi untuk skala nasional,” ujarnya saat meninjau fasilitas di Jakarta Utara.
Gedung Barang Bukti Kejari Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Melati No. 123, Rawa Badak Selatan, Koja, dibangun melalui dana program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dalam peninjauan tersebut, Asep menyampaikan apresiasi terhadap kondisi fasilitas dan upaya pemeliharaan yang telah dilakukan.
Namun, ia menilai penataan fisik barang bukti masih dapat ditingkatkan. “Dalam penempatan barang-barang, perlu ditata lagi supaya lebih bagus,” ujarnya.
Asep juga menyempatkan diri berdialog dengan para pegawai Rupbasan yang kini secara struktural telah beralih status menjadi bagian dari Kejaksaan. Ia memberikan semangat dan apresiasi atas kinerja mereka.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut sejumlah pejabat dari unsur Forkopimda DKI Jakarta dan Jakarta Utara, antara lain Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Dr. Dwi Antoro, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Andi Suharlis, Kajari Jakarta Utara Dr. Syahrul Juaksha Subuki, Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, serta perwakilan dari kepolisian dan kantor pertanahan setempat. (Ramdhani)















































