Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dalam perkara sengketa tambang nikel dengan PT Position. Majelis hakim memerintahkan keduanya segera dibebaskan karena vonis pidana yang dijatuhkan telah sama dengan masa penahanan yang dijalani.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Rabu (17/12/2025). Majelis hakim yang diketuai Sunoto menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan alternatif jaksa. Namun, majelis hanya menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan 25 hari.
“Karena lamanya pidana yang dijatuhkan sama dengan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, maka memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,” demikian amar putusan hakim.
Perkara ini berawal dari sengketa batas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) antara PT WKM dan PT Position. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut didasarkan pada pemasangan patok batas wilayah IUP PT WKM yang dinilai sebagai perbuatan pidana.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 162 Undang-Undang Minerba serta memasukkan pasal kehutanan dengan tudingan perambahan kawasan hutan dan penghambatan perekonomian negara.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT WKM, Prof. Dr. Otto Hasibuan bersama OC Kaligis, menilai unsur pidana dalam Pasal 162 UU Minerba tidak terpenuhi. Menurut Kaligis, majelis hakim mengambil jalan tengah dengan menjatuhkan hukuman setara masa tahanan.
“Sejak awal kami berpendapat perkara ini seharusnya bebas. Namun majelis memilih menjatuhkan hukuman yang sama dengan masa penahanan,” ujar OC Kaligis usai sidang.
Kaligis menambahkan, hasil temuan Gakkum Kehutanan yang diungkap dalam persidangan justru memperkuat dalil pembelaan karena tidak ditemukan unsur perusakan hutan.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Ia menilai secara substansi putusan tersebut setara dengan putusan bebas karena tidak ada pidana tambahan yang harus dijalani.
“Dakwaan kehutanan tidak terbukti dan dilepaskan. Ini menunjukkan pasal tersebut tidak relevan dan terkesan dipaksakan,” kata Rolas.
Putusan ini sekaligus mengakhiri proses pidana panjang yang bermula dari sengketa batas wilayah pertambangan antara PT WKM dan PT Position. (Ramdhani)















































