Jakarta — Sidang praperadilan Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, MSc di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memanas. Kuasa hukum, Rinto Maha, SH., MH., menegaskan bahwa audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang digunakan penyidik belum menunjukkan kerugian negara secara aktual, melainkan masih bersifat potensial.
Dalam persidangan, saksi ahli Guru Besar Universitas Andalas Padang, Dr. Hamdani, menyatakan bahwa penentuan kerugian negara harus berdasarkan actual loss, bukan potential loss. Menurutnya, audit resmi wajib membuktikan adanya kerugian yang nyata.
Senada, Guru Besar Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Mompang Panggabean, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2016 telah menghapus frasa “dapat” pada pasal 2 UU Tipikor. Artinya, kerugian negara harus bersifat aktual, bukan sekadar estimasi.
Selain itu, para ahli juga mengingatkan bahwa seseorang yang menjalankan perintah atasan tidak dapat dipidana, sesuai Pasal 51 KUHP.
“Kami membuktikan audit BPKP yang digunakan penyidik belum mengarah pada actual loss. Sidang besok tim kejaksaan akan mencoba membantah, dan kami siap menghadapi. Kami optimis menang,” tegas Rinto Maha. 13/8/25. (Red 01)