Jakarta – Prof. Dr. Andi Hamzah, seorang pakar hukum pidana, menyatakan bahwa kasus yang melibatkan perbaikan mesin dan penolakan pengiriman mesin tidak memenuhi unsur tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hal itu disampaikan Prof. Dr. Andi Hamzah saat dimintai keterangannya sebagai Ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berdasarkan permintaan Daniel Setiawan, SH, Philipus Elungan, SH, dan Yona Winiaga, SH, Perihal: Permohonan Legal Opinion Untuk Perkara Pidana No: 922/Pid.B/2024/PNJkt. Utr. Rabu (20/11/2024) lalu.
Menurut Prof. Andi Hamzah, peristiwa yang terjadi di antara klien yang terlibat dalam perbaikan mesin Filling Semi Auto dan ketidaksesuaian pengiriman mesin terkait transaksi antara perusahaan yang terlibat, lebih tepat dikategorikan sebagai masalah perdata, bukan pidana.
Salah satu isu yang diangkat dalam permohonan legal opinion ini adalah mengenai mesin yang rusak akibat kesalahan pengoperasian oleh karyawan dari pihak pembeli, CV. Azurite Alodia Lasting. Mesin tersebut kemudian dikirimkan kembali ke penjual untuk diperbaiki.
Dalam hal ini, Prof. Andi menegaskan bahwa tidak ada indikasi tindak pidana yang terjadi, melainkan peristiwa ini termasuk dalam kategori perdata, yang berkaitan dengan tanggung jawab penjual mesin yang dapat mencakup kewajiban perbaikan berdasarkan garansi atau perjanjian jual beli.
“Memperbaiki mesin yang rusak karena kesalahan pengoperasian oleh karyawan pembeli, bukan merupakan tindak pidana. Ini adalah kewajiban penjual mesin dalam memenuhi garansi atau kontrak yang ada,” ujar Prof. Andi.
Masalah Pengiriman Mesin Dapat Diselesaikan Secara Perdata
Kasus berikutnya yang dibahas adalah penolakan pembeli, Sdr. Martin Wahyudi WIBOWO, terhadap pengiriman tiga unit mesin (Universal Crushing, Super Mixer, dan Sifting), dengan alasan telah membeli mesin dari pihak lain. Prof. Andi menyatakan bahwa tindakan tidak mengirimkan mesin tersebut juga lebih tepat dilihat sebagai masalah perdata yang berkaitan dengan isi perjanjian antara penjual dan pembeli.
“Perjanjian jual beli yang telah disepakati antara kedua belah pihak adalah acuan yang tepat dalam hal ini. Penolakan mesin oleh pembeli dan ketidaksesuaian pengiriman mesin dapat diselesaikan melalui jalur hukum perdata, bukan pidana,” jelasnya.
Pada aspek hukum formal, Prof. Andi juga mencatat bahwa Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang tidak mencantumkan nama saksi dalam dakwaannya dapat dianggap tidak cermat, meskipun hal ini tidak mengharuskan pembatalan surat dakwaan jika unsur tindak pidana tetap jelas. Dalam hal ini, Prof. Andi menekankan bahwa Surat Dakwaan haruslah jelas, cermat, dan lengkap mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP.
Dalam hal menentukan kompetensi pengadilan, Prof. Andi berpendapat bahwa jika kasus ini berlanjut ke jalur pidana, maka Pengadilan Negeri Depok adalah pengadilan yang lebih tepat, mengingat kediaman terdakwa yang berada di wilayah tersebut. Namun, sekali lagi, beliau menekankan bahwa berdasarkan analisis yang ada, peristiwa ini lebih tepat untuk diselesaikan melalui jalur hukum perdata.
Kesimpulan: Kasus Ini Merupakan Sengketa Perjanjian
Dalam kesimpulannya, Prof. Andi Hamzah menyatakan bahwa seluruh peristiwa ini lebih tepat dikategorikan sebagai perkara perdata dan tidak memenuhi unsur tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
“Dengan demikian, saya berpendapat bahwa perkara ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana,” tutupnya. (Ramdhani)















































