Jakarta, – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta hari ini, Senin (9/9/2024), mengeluarkan putusan bernomor 1109/PDT/2024, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam perkara antara PT INDO BUILDCO dan sejumlah pihak terkait.
Dalam putusannya, PT Jakarta menilai bahwa keputusan PN Jakpus yang menyatakan gugatan PT INDO BUILDCO tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) sudah tepat.
PN Jakpus sebelumnya menolak gugatan PT INDO BUILDCO karena tidak melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak dalam perkara tersebut. Putusan ini ditegaskan kembali oleh PT Jakarta, yang menambahkan pertimbangan bahwa Hak Pengelolaan (HPL) tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, berbeda dari hak atas tanah seperti Hak Milik, HGU, HGB, atau Hak Pakai.
Majelis Hakim PT Jakarta, yang dipimpin oleh Dr. Artha Theresia, SH, MH, dengan hakim anggota Teguh Harianto, SH, MHum dan Dr. H. Sulthoni, SH, MH, memberikan kepastian hukum terkait perkara ini. Dengan putusan ini, kedua belah pihak—baik PT INDO BUILDCO sebagai Pembanding maupun pihak-pihak lainnya yang menjadi Terbanding—memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung jika mereka merasa tidak puas dengan keputusan tersebut.
Sumpeno, Humas PT Jakarta, mengkonfirmasi bahwa putusan ini diharapkan dapat menuntaskan perselisihan hukum yang telah berlangsung, dan memberikan jalan bagi langkah hukum selanjutnya jika diperlukan.
“Dengan telah diputusnya perkara No. 1109/PDT/2024/PT DKI tersebut, maka Kedua belah pihak baik Pembanding semula Penggugat dan Para Terbanding semula Tergugat I s/d Tergugat IV, dapat mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung,” pungkas Sumpeno. (Ramdhani)














































