Karanganyar, Gugatan praperadilan yang diajukan Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia kembali ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, Selasa (7/4/2026).
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar yang turut menyeret nama mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat bukti bahwa perkara tersebut telah dihentikan oleh penyidik. Oleh karena itu, permohonan praperadilan dinilai tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dikabulkan.
Menanggapi putusan tersebut, Boyamin menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan meski gugatan tersebut telah tiga kali ditolak.
“Ini yang ketiga kalinya gugatan praperadilan terhadap Kejari Karanganyar ditolak. Kami menghormati putusan pengadilan,” ujarnya. Dikutip dari Jatengnews.id
Di sisi lain, fakta persidangan mengungkap dugaan penting. Penasihat hukum Sunarto, Kenthut Wahyuni, menyebut adanya indikasi penerimaan uang oleh mantan kepala daerah dari pihak kontraktor proyek.
“Dalam persidangan terungkap mantan bupati menerima uang dari kontraktor. Fakta itu kami tegaskan kembali dalam kontra memori banding,” tegasnya.
Menurut tim hukum, temuan tersebut membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aktor intelektual di balik proyek yang diduga merugikan keuangan negara. Selain itu, praktik ijon proyek juga disorot karena dinilai menjadi pintu masuk terjadinya korupsi yang terstruktur.
Sementara itu, Ketua Umum Rahmad Suhendar dari BPIKPNPA RI mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pelaku di lapangan.
Ia menegaskan bahwa dugaan aliran dana kepada mantan kepala daerah harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor utama di balik kasus tersebut.
“Jika benar ada aliran dana, maka penegak hukum harus berani mengusut hingga ke akar persoalan. Jangan hanya berhenti pada pelaku teknis, tetapi juga mengungkap siapa aktor intelektual di baliknya,” ujar Rahmad, Rabu (8/4/26).
Ia juga menyoroti adanya kemungkinan praktik ijon proyek yang telah dirancang sejak awal, yang menurutnya menunjukkan adanya pola korupsi yang sistematis dan melibatkan jaringan kekuasaan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Semua pihak yang terlibat, termasuk yang diduga menerima aliran dana, harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Rahmad meminta agar Kejaksaan Agung RI menjadikan kasus ini sebagai perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Maka penanganannya juga harus luar biasa. Siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa terkecuali,” pungkasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membongkar secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
(Tim)















































