Jakarta – Sidang praperadilan Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi yang dipimpin Hakim Tunggal Abdul Affandi, SH., MH., kembali berlangsung dinamis. Dalam persidangan, salah satu saksi ahli yang dihadirkan pihak kejaksaan menyebut bahwa putusan arbitrase bisa menjadi dasar kerugian negara atau aktual loss.
Pernyataan tersebut dibantah oleh kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, SH., MH., yang menilai pandangan itu hanya berdasarkan pemikiran pribadi, bukan pada norma hukum yang diatur undang-undang.
Rinto menegaskan dirinya sepaham dengan saksi ahli lain yang menyatakan kerugian negara harus didasarkan pada aktual loss, bukan potensial loss, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016.
“Dalam kasus Leonardi, kalau negara dirugikan, harus jelas dari mana jalannya. Ada seorang tersangka yang dituduh merugikan negara, padahal yang menyebabkan adanya tagihan dan tuntutan bukan tersangka tersebut,” ujarnya. 14/8/25.
Ia mengingatkan bahwa hakim harus mengacu pada pasal 2 dan pasal 3 yang mengatur tentang kerugian negara. “Keputusan hakim nanti harus bijaksana, tidak semata berdasarkan banyaknya saksi yang dihadirkan kejaksaan,” tambahnya.
Rinto berharap hakim memutus perkara ini berdasarkan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan. “Berani mengatakan benar adalah benar, salah adalah salah, dengan pengetahuan dan hati nurani,” tutupnya. (Red 01)