Di ruang-ruang kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di seluruh Indonesia, sebuah ironi terus berulang. Di tengah jargon transformasi digital dan integrasi nasional, para operator justru terjebak dalam rutinitas lama: mengetik data yang sama, berulang kali, di sistem yang berbeda. Bukan karena mereka tidak efisien, tetapi karena sistemnya memang belum pernah benar-benar disatukan.
Ambisi menghadirkan tata kelola keuangan daerah berbasis satu data sejatinya bukan gagasan baru. Pemerintah telah menegaskan komitmen itu melalui Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia. Namun di lapangan, realitas berkata lain. Sistem seperti SIPKD, SIMDA, hingga SIPD-RI hadir bukan sebagai satu orkestrasi, melainkan seperti pemain yang berjalan dengan partiturnya masing-masing.
Masalahnya bukan sekadar teknis. Ini adalah cerminan dari tata kelola kebijakan yang belum sepenuhnya selaras. Ketika Kementerian Dalam Negeri, BPKP, dan Kementerian Keuangan berjalan dengan logika sistemnya sendiri, maka yang lahir bukan integrasi, melainkan fragmentasi yang dilembagakan.
Akibatnya nyata. Beban kerja operator meningkat, risiko kesalahan data membesar, dan yang paling krusial: kualitas laporan keuangan daerah terancam. Penurunan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada sebagian daerah dalam periode transisi ke sistem baru seharusnya menjadi alarm keras, bukan sekadar catatan statistik.
Lebih jauh, fragmentasi ini menciptakan ketimpangan baru. Daerah dengan infrastruktur digital yang kuat mungkin mampu beradaptasi dengan sistem berbasis online seperti SIPD-RI. Namun bagi daerah di wilayah 3T, kebijakan yang sama justru terasa seperti beban tambahan. Tanpa opsi offline yang memadai, digitalisasi berubah menjadi bentuk baru dari ketidakadilan administratif.
Di titik ini, penting untuk jujur: persoalan utama bukan pada aplikasinya, melainkan pada desain kebijakannya. Integrasi sistem tidak akan pernah tercapai jika setiap lembaga masih memandang platform digital sebagai “wilayah kekuasaan” masing-masing. Yang dibutuhkan bukan sekadar interoperabilitas teknis, tetapi keberanian politik untuk melebur ego sektoral.
Langkah ke depan harus lebih tegas. Pemerintah perlu membangun satu arsitektur sistem keuangan daerah yang disepakati bersama lintas kementerian dan lembaga. Bukan sekadar integrasi parsial, melainkan integrasi penuh dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan. Tanpa itu, konsep Satu Data Indonesia akan terus berhenti sebagai slogan yang indah di atas kertas.
Selain itu, pendekatan kebijakan juga harus lebih adaptif. Indonesia bukan negara dengan kondisi infrastruktur yang seragam. Maka solusi digital pun tidak bisa dipaksakan satu model untuk semua. Sistem hybrid—yang memungkinkan kombinasi online dan offline—bukan lagi opsi, melainkan kebutuhan.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar efisiensi birokrasi, tetapi kepercayaan publik. Setiap angka dalam laporan keuangan daerah adalah representasi dari uang rakyat. Ketika sistem yang mengelolanya tidak terintegrasi, maka akuntabilitas pun ikut terfragmentasi.
Sudah saatnya pemerintah berhenti merayakan banyaknya aplikasi, dan mulai fokus pada kualitas integrasi. Karena dalam tata kelola keuangan publik, yang dibutuhkan bukan banyak sistem—melainkan satu sistem yang benar-benar bekerja.















































