Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum, menghadiri Rapat Kelompok Kerja Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan pada Jumat, 6 September 2024, di Hotel Grand Aston Puncak Cianjur. Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) mengenai pedoman penanganan tindak pidana perpajakan.
Dalam rapat tersebut, Suharto menjelaskan bahwa salah satu tugas utama kelompok kerja adalah menyusun regulasi terkait tindak pidana perpajakan. Ia berharap rapat ini akan meningkatkan konsistensi putusan dan kapasitas hakim dalam menangani perkara perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T., Ph.D, menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum pidana perpajakan yang berintegritas dan adil. Suryo menekankan bahwa kolaborasi dengan Mahkamah Agung diperlukan untuk menyusun pedoman implementasi yang efektif. Ia juga mengapresiasi terbitnya SEMA 4 Tahun 2021 sebagai pedoman bagi hakim dalam menangani perkara perpajakan.
Ketua Kamar Pembinaan MA, Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D., menambahkan bahwa rapat ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak melalui penegakan hukum yang jelas dan peraturan MA terkait tindak pidana perpajakan.
Rapat dihadiri oleh Ketua Kamar Pidana MA, para Hakim Agung, pejabat Eselon I dan II di lingkungan MA, serta hakim yudisial MA. (Ramdhani)














































