JAKARTA — Hakim Agung Kamar Perdata sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Dr. Sobandi, S.H., M.H., menekankan pentingnya sikap objektif dan keterbukaan terhadap kritik bagi seorang pemimpin.
Hal itu disampaikan Sobandi saat memberikan pembinaan secara daring kepada jajaran pengadilan di wilayah Papua, Selasa (29/9/2026). Pembinaan diikuti ketua, wakil ketua, hakim, panitera, dan sekretaris pengadilan dalam rangkaian pembinaan daerah oleh Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah tahun 2026.
Sobandi mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan janji Ketua MA, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., untuk menurunkan para hakim agung ke daerah guna melakukan pembinaan sekaligus menyerap aspirasi dari satuan kerja pengadilan.
Dalam kesempatan itu, Sobandi menyampaikan pesan Ketua MA mengenai prinsip kepemimpinan.
“Seorang pemimpin jangan hanya mau didengarkan, tetapi juga harus mau ditunjukkan mana yang benar dan mana yang salah,” kata Sobandi, mengutip pesan Ketua MA.
Menurut Sobandi, pemimpin juga harus mampu bersikap objektif, terbuka menerima kritik, serta menempatkan kepentingan lembaga di atas kepentingan pribadi.
Pembinaan daerah tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 48/KMA/SK.PW1/II/2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang Penunjukan Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah.
Kegiatan pembinaan dilaksanakan dalam tiga gelombang dan menjangkau 34 wilayah pengadilan tingkat banding. Wilayah Papua masuk dalam gelombang kedua yang berlangsung pada 28–30 September 2026.
Selain pembinaan kelembagaan, kegiatan tersebut juga membahas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga.
Berdasarkan bahan paparan Kamar Perdata MA, PERMA tersebut memuat empat poin utama, yakni penegasan kewenangan Pengadilan Niaga atas sengketa Bank dalam Likuidasi (BDL), Bank Pasca Likuidasi (BPL), dan sengketa Penjaminan Simpanan.
Kemudian, aturan mengenai persidangan elektronik yang menghubungkan pengadilan negeri pilihan nasabah dengan Pengadilan Niaga, pemeriksaan perkara secara cepat, serta upaya hukum terkait aset BDL yang bersinggungan dengan boedel pailit dan sita pidana.
Dalam mekanisme persidangan elektronik, pengadilan negeri berperan sebagai Pengadilan Hub. Pembuatan akun dan pembukaan akses pengajuan gugatan dapat dilakukan melalui pengadilan negeri.
Sementara autentikasi alat bukti surat elektronik dapat dilakukan oleh Hakim Autentikator di pengadilan negeri tempat perkara diajukan. Dengan mekanisme tersebut, persidangan pertama dan pembuktian secara elektronik memungkinkan para pihak tidak perlu hadir langsung ke Pengadilan Niaga.
PERMA tersebut juga mengatur mekanisme keberatan nasabah terhadap perubahan status simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Nasabah dapat mengajukan keberatan paling lama 60 hari, sedangkan LPS wajib memberikan keputusan atas keberatan tersebut paling lama 60 hari.
Selain itu, Tim Likuidasi atau LPS dapat mengajukan gugatan lain-lain kepada Pengadilan Niaga untuk mengeluarkan aset BDL dari boedel pailit.
Untuk aset BDL yang dikuasai dan/atau dialihkan dengan iktikad tidak baik kemudian disita dalam perkara pidana, Tim Likuidasi atau LPS dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim melalui penuntut umum sebelum tuntutan dibacakan. Permohonan tersebut ditujukan agar objek sita dinyatakan diserahkan kepada BDL.
Rangkaian pembinaan hakim agung di satuan kerja pengadilan di Jayapura juga menjadi forum untuk menyerap aspirasi dari para hakim dan aparatur peradilan di daerah.
Seluruh masukan yang diperoleh dalam pembinaan tersebut selanjutnya akan dirumuskan untuk dibawa dalam Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2026. (Ramdhani)










































