JAKARTA, NASIONALONLINE.ID – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, Senin (8/6/2026). Sidang tersebut memasuki agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para terdakwa yang diduga terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan proyek strategis pengadaan satelit yang menimbulkan kerugian negara.
Dalam persidangan, salah satu terdakwa, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, memberikan keterangan terkait proses penandatanganan kontrak pengadaan satelit yang menjadi objek perkara. Di hadapan majelis hakim dan tim oditur militer, Leonardi menegaskan bahwa dirinya tidak mengambil keputusan secara sepihak dalam proses tersebut.
Menurut Leonardi, sebelum menandatangani kontrak kerja sama pengadaan satelit, ia terlebih dahulu meminta izin dan mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan yang saat itu memiliki kewenangan administratif dalam pelaksanaan program tersebut.
“Saya menandatangani kontrak setelah meminta izin kepada Sekjen Kemhan. Tindakan yang saya lakukan bukan atas inisiatif pribadi, melainkan dalam rangka menjalankan tugas sesuai mekanisme yang berlaku saat itu,” ujar Leonardi di hadapan majelis hakim.
Ia juga menjelaskan bahwa proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123° BT merupakan program yang telah melalui sejumlah pembahasan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan melibatkan berbagai satuan kerja. Karena itu, menurutnya, setiap tahapan pelaksanaan tidak dilakukan oleh satu orang, melainkan melalui koordinasi dan persetujuan pejabat terkait.
Oditur Militer kemudian mendalami keterangan tersebut dengan menanyakan dasar administrasi yang digunakan Leonardi dalam menandatangani kontrak serta sejauh mana kewenangan yang dimilikinya saat itu. Menjawab pertanyaan tersebut, Leonardi menyatakan bahwa seluruh langkah yang diambilnya didasarkan pada kebutuhan untuk menjaga keberlangsungan pengelolaan slot orbit Indonesia agar tidak hilang akibat tidak dimanfaatkan.
Menurut terdakwa, pada saat itu terdapat kekhawatiran bahwa hak Indonesia atas slot orbit 123° BT dapat terancam apabila tidak segera dilakukan langkah operasional tertentu. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam percepatan proses kontraktual yang kemudian dipersoalkan dalam perkara ini.
Sidang berlangsung dengan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen, korespondensi, dan proses pengambilan keputusan yang melatarbelakangi pengadaan satelit tersebut. Majelis hakim juga menyoroti hubungan antara kebijakan strategis di tingkat kementerian dengan tindakan administratif yang dilakukan para pejabat pelaksana.
Perkara dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123° BT menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian luas karena menyangkut proyek bernilai besar dan berkaitan dengan pengelolaan aset strategis negara di bidang pertahanan dan telekomunikasi.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terdakwa serta pendalaman alat bukti yang diajukan oleh oditur militer maupun penasihat hukum. Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan pertimbangan dalam menilai ada tidaknya unsur pidana serta tanggung jawab masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut. (Red 01)















































