Jakarta, 10 April 2026 — Tim kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc. menilai surat dakwaan Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara proyek Satelit Slot Orbit 123 BT mengandung cacat hukum serius, baik secara formil maupun materiil. Mereka meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Dalam eksepsi yang diajukan di persidangan, kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. “Oditur tidak menguraikan secara terang siapa melakukan apa, bagaimana cara perbuatan itu dilakukan, serta hubungan sebab-akibat dengan kerugian negara yang didalilkan. Ini merupakan bentuk nyata dari obscuur libel,” ujar Rinto Maha, S.H., M.H., selaku kuasa hukum.
Menurutnya, dalam hukum acara pidana, surat dakwaan harus memuat uraian peristiwa pidana secara jelas, tegas, dan terukur. Ketidakjelasan dalam merumuskan peran para pihak dan unsur delik, lanjutnya, justru menimbulkan ketidakpastian hukum.
Lebih jauh, tim kuasa hukum menyoroti tidak terpenuhinya unsur utama tindak pidana korupsi, yakni kerugian keuangan negara yang nyata. Mereka menyatakan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertahanan, tidak pernah melakukan pembayaran kepada pihak penyedia dalam proyek tersebut.
“Tidak ada uang negara yang keluar, tidak ada aset negara yang berkurang. Jadi, di mana letak kerugian negara yang dimaksud?” tegasnya.
Pandangan tersebut, menurut kuasa hukum, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi harus berupa kerugian nyata (actual loss), bukan sekadar potensi (potential loss). Selain itu, mereka juga merujuk Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan pentingnya kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menentukan kerugian negara.
Tim kuasa hukum juga mengkritik penggunaan audit dari lembaga selain BPK sebagai dasar penentuan kerugian negara. Hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait kepastian hukum dan kewenangan konstitusional.
Selain aspek kerugian negara, kuasa hukum menilai perkara ini mencerminkan kecenderungan kriminalisasi terhadap tindakan administratif. Mereka menegaskan bahwa kliennya merupakan pejabat pelaksana, bukan pengambil keputusan tunggal dalam proyek strategis tersebut.
“Proyek Satelit 123 BT bukan keputusan satu orang. Tidak adil jika seluruh beban pidana diarahkan kepada satu pihak, sementara pihak lain dalam rantai kebijakan tidak disentuh secara setara,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga mengungkap bahwa perkara ini memiliki dimensi perdata, termasuk sengketa dengan pihak Navayo yang saat ini menempuh arbitrase di Singapura. Mereka mengingatkan bahwa narasi kerugian negara yang dibangun dalam perkara pidana justru berpotensi dimanfaatkan pihak lawan dalam forum arbitrase internasional.
“Jika narasi ini diakui dalam putusan pidana, hal itu bisa menjadi legitimasi bagi pihak Navayo untuk memperkuat klaimnya terhadap negara,” katanya.
Selain itu, mereka juga menyinggung perkembangan di Paris pada Desember 2025 terkait pencabutan penyitaan aset diplomatik Indonesia, yang dikaitkan dengan prinsip imunitas negara sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1961.
Kuasa hukum turut mempersoalkan dasar hukum yang digunakan dalam dakwaan, yang disebut masih merujuk pada regulasi pengadaan yang telah dicabut. Hal ini dinilai bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip fair trial dalam negara hukum.
Atas seluruh hal tersebut, tim kuasa hukum menilai perkara ini tidak hanya lemah dalam pembuktian, tetapi juga cacat sejak awal penyusunan dakwaan.
“Tidak ada keadilan dalam dakwaan yang kabur. Tidak ada korupsi tanpa kerugian negara yang nyata. Dan tidak ada negara hukum apabila perkara administratif dipaksa menjadi pidana hanya untuk mencari kambing hitam,” tegasnya.
Tim kuasa hukum pun berharap Majelis Hakim dapat menegakkan prinsip keadilan dengan menyatakan dakwaan Oditur Militer Tinggi II Jakarta batal demi hukum atau tidak dapat diterima. (Red 01)















































