Jakarta — Tim kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc. melalui penasihat hukum Rinto Maha, S.H., M.H., menilai tanggapan Oditur Militer Tinggi II Jakarta atas eksepsi yang diajukan dalam persidangan mengandung sejumlah kejanggalan serius, terutama terkait aspek legalitas dan prosedur.
Dalam pernyataannya di persidangan, Rinto Maha menegaskan bahwa tidak adanya dokumen P16A menjadi persoalan mendasar yang berimplikasi pada cacat hukum dalam surat dakwaan.
“P16A itu adalah surat perintah atau penunjukan resmi dari institusi. Di lingkungan kejaksaan, itu bisa berasal dari Kejari, Kejati, atau bahkan Kejaksaan Agung. Namun dalam berkas perkara ini, dokumen tersebut tidak ada,” ujarnya. 14/4/2026.
Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam proses penandatanganan dokumen. Menurutnya, terdapat perbedaan antara pihak yang menandatangani dakwaan sebelumnya dengan tanggapan atas eksepsi saat ini, yang justru berasal dari institusi berbeda.
“Ini bukan sulap, bukan sihir. Tiba-tiba yang menandatangani berubah. Ini menunjukkan adanya ketidaktertiban administrasi yang berpotensi membuat dakwaan menjadi cacat hukum dan cacat prosedur,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menyebut bahwa ketika mempertanyakan keberadaan P16A dalam persidangan, pihak jaksa tidak memberikan jawaban yang jelas. Bahkan, menurutnya, jawaban yang diberikan tidak relevan dengan pertanyaan yang diajukan.
“Kami tanya mana P16A-nya, tidak dijawab. Yang ditanya apa, yang dijawab apa. Ini menambah keraguan terhadap legal standing pihak yang menyusun dan menanggapi dakwaan,” katanya.
Lebih lanjut, Rinto Maha menyatakan bahwa kondisi tersebut seharusnya menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menilai kewenangan oditur dalam menyusun surat dakwaan maupun tanggapan atas eksepsi.
“Keberatan kami ini menjadi dasar penting bagi hakim untuk menilai apakah jaksa atau oditur memiliki kewenangan yang sah. Jika tidak, maka seluruh proses ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
Selain aspek prosedural, kuasa hukum juga menyinggung substansi perkara, khususnya terkait Proyek Satelit 123 BT. Ia menilai tidak adil apabila beban pidana hanya diarahkan kepada satu pihak, sementara pihak lain dalam rantai pengambilan kebijakan tidak disentuh.
“Proyek ini bukan keputusan satu orang. Tidak adil jika seluruh beban pidana diarahkan kepada satu pihak saja. Ini terkesan dipaksakan,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan independen.
“Kami berharap hakim menilai perkara ini dengan keberanian, kemandirian, dan kejujuran. Karena menurut kami, perkara ini tidak layak untuk dilanjutkan,” pungkasnya.
Saat ini, pihak kuasa hukum masih menunggu putusan sela atas eksepsi yang telah diajukan. (Red 01)















































