JAKARTA — Persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ditunda hingga Senin (4/5/2026).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/4/2026).
Penundaan dilakukan karena terdakwa, Nadiem Makarim, tidak dapat menghadiri persidangan dengan alasan sakit. Majelis hakim menilai kehadiran terdakwa tetap diperlukan untuk melanjutkan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengatakan pihaknya menghormati kondisi kesehatan terdakwa. Ia menjelaskan, JPU telah membacakan surat keterangan sakit dari dokter di hadapan majelis hakim sebagai dasar ketidakhadiran yang sah.
“Sebagai penuntut umum, kami berkewajiban menghadirkan terdakwa. Surat keterangan medis sudah kami sampaikan dalam persidangan,” ujar Roy.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum sempat mengajukan agar pemeriksaan saksi atau ahli tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa. Permohonan itu merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan persidangan tetap berjalan dalam kondisi tertentu.
JPU pada prinsipnya tidak keberatan dengan usulan tersebut. Namun, setelah bermusyawarah, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga kondisi terdakwa memungkinkan untuk hadir.
Kuasa hukum terdakwa, Ari Yusuf Amir, menyatakan keberatan atas keputusan tersebut. Ia menilai penundaan merugikan pihaknya karena telah menghadirkan sejumlah ahli dengan jadwal yang padat.
“Kami menyayangkan penundaan ini karena para ahli sudah siap memberikan keterangan. Penjadwalan ulang tentu menjadi kendala tersendiri,” kata Ari.
Menurut dia, terdakwa bahkan telah memberikan persetujuan tertulis agar pemeriksaan ahli tetap dilakukan tanpa kehadirannya. Hal itu, lanjutnya, karena keterangan ahli bersifat pendapat dan tidak memerlukan konfirmasi langsung dari terdakwa.
Meski demikian, tim penasihat hukum menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim dan mengapresiasi respons cepat JPU dalam menyikapi situasi tersebut.
Saat ini, Nadiem Makarim dilaporkan tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Semua pihak berharap kondisi terdakwa segera membaik agar proses persidangan dapat dilanjutkan sesuai jadwal berikutnya. (Ramdhani)














































