NASIONALONLINE.ID, Jakarta, – Ketua Tim Kuasa Hukum Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc., Rinto Maha, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan justru memperkuat posisi kliennya dan tidak membuktikan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.
Pernyataan tersebut disampaikan Rinto Maha kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurut Rinto, selama proses persidangan jaksa sendiri berulang kali menyebut Leonardi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal itu, menurutnya, menunjukkan adanya pengakuan secara de facto bahwa penunjukan Leonardi sebagai PPK merupakan penugasan yang sah dan dilakukan sesuai kewenangan yang berlaku.
Ia juga menyatakan keterangan para saksi telah mengungkap bahwa kontrak pengadaan ditandatangani setelah memperoleh persetujuan anggaran dari DPR dan Kementerian Keuangan. Fakta tersebut, menurutnya, bertentangan dengan dakwaan yang menyebut kontrak dibuat tanpa dukungan anggaran.
Rinto menegaskan bahwa Leonardi bukan pihak yang menyusun proses pengadaan maupun menentukan pemenang tender. Dokumen pengadaan disusun oleh tim yang berwenang, sementara pemilihan penyedia dilakukan melalui mekanisme tender sesuai prosedur. Penetapan pemenang maupun persetujuan akhir berada pada kewenangan pejabat lain sesuai struktur pengadaan di Kementerian Pertahanan.
“Klien kami tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses pemilihan penyedia maupun menentukan pemenang tender. Semua tahapan dilakukan oleh pihak-pihak yang memang diberi kewenangan berdasarkan aturan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini negara belum melakukan pembayaran kepada Navayo selaku penyedia. Menurutnya, Leonardi tidak pernah menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), sehingga dasar untuk menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara masih dipertanyakan.
Rinto berpendapat perkara tersebut bermula setelah pemerintah mengalami kekalahan dalam arbitrase internasional. Menurutnya, sengketa kontrak kemudian berkembang menjadi perkara pidana, padahal substansinya lebih tepat dipandang sebagai sengketa keperdataan.
Selain itu, ia menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan pemilihan Navayo bukan merupakan keputusan Leonardi. Dari puluhan saksi yang telah diperiksa, menurutnya belum ada satu pun yang menerangkan adanya perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa.
Dalam keterangannya, Rinto juga mengulas unsur-unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menjelaskan bahwa setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menghapus frasa “dapat merugikan keuangan negara”, unsur kerugian negara harus dibuktikan sebagai kerugian yang nyata (actual loss).
Menurutnya, jaksa tidak mampu membuktikan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Tidak ada keuntungan yang diterima Leonardi, tidak ada pihak yang terbukti diperkaya, dan negara juga dinilai belum mengalami kerugian nyata karena belum pernah melakukan pembayaran kepada penyedia.
Terkait Pasal 3 UU Tipikor, Rinto menyatakan unsur penyalahgunaan kewenangan juga tidak terpenuhi. Seluruh tindakan Leonardi, katanya, dilakukan berdasarkan surat perintah, kewenangan yang sah, serta melalui prosedur administrasi yang berlaku.
Ia juga menyinggung konsep mens rea atau niat jahat sebagai unsur penting dalam pertanggungjawaban pidana. Menurutnya, Leonardi tidak pernah merancang program pengadaan, bukan penggagas proyek, serta bukan pihak yang menentukan penyedia maupun pemenang tender. Karena itu, menurutnya tidak terdapat niat jahat sejak awal untuk melakukan tindak pidana.
Rinto turut menilai surat dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat karena hanya memusatkan pertanggungjawaban kepada satu orang, padahal proses pengadaan melibatkan berbagai pejabat, antara lain Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kelompok Kerja (Pokja), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan PPK.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum karena dinilai tidak cermat, bertentangan dengan fakta persidangan, dan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini semata-mata berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah terungkap. Menurut penilaian kami, unsur Pasal 2 maupun Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak terbukti, sehingga klien kami seharusnya memperoleh putusan bebas (vrijspraak),” kata Rinto Maha. (Tim)












































