Foto : Masjid Agung Madaniyah Karanganyar
KARANGANYAR – Gugatan praperadilan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung kembali diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (29/6/2026). Permohonan tersebut menjadi gugatan praperadilan keempat yang diajukan terkait perkara tersebut.
Permohonan diajukan atas nama Boyamin Saiman melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi dari Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Gugatan telah terdaftar di PN Karanganyar dengan Nomor Register 7/Pid.Pra/2026/PN Kra.
Dalam permohonan tersebut, Termohon I adalah Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sedangkan Termohon II adalah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah cq Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Arif Sahudi menjelaskan, praperadilan diajukan karena menilai masih terdapat pihak-pihak yang disebut dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang hingga kini belum diproses secara hukum.
“Hari ini kami telah mendaftarkan gugatan praperadilan. Intinya, kami mengajukan permohonan terhadap Kejaksaan Agung sebagai Termohon I dan Kejaksaan Negeri Karanganyar sebagai Termohon II,” ujar Arif.
Menurutnya, dalam putusan perkara terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung disebutkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan penerimaan uang oleh Yuliatmono. Namun, hingga saat ini belum terdapat proses hukum lanjutan terhadap pihak yang dimaksud.
“Permohonan ini kami ajukan untuk memperoleh kepastian hukum. Dalam putusan perkara sudah terdapat fakta-fakta persidangan yang menurut kami perlu ditindaklanjuti agar seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Arif menegaskan, praperadilan tersebut bertujuan mendorong penegakan hukum yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kami berharap masyarakat Karanganyar memperoleh rasa keadilan, mengingat perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan uang negara yang berdampak pada keuangan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonar David Yuniarto, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum.
“Silakan saja. Itu merupakan hak masyarakat. Yang jelas, kami telah melaksanakan seluruh proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bonar.
(red)













































