JAKARTA – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari satu dekade aktif dalam isu pengawasan penyelenggaraan negara, pemberantasan korupsi, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
Lahir di Jakarta pada 6 Oktober 1969, Tubagus Rahmad Sukendar merupakan pendiri sekaligus Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) sejak 2010 hingga sekarang.
Dengan latar belakang pendidikan sosial dan hukum serta pengalaman di berbagai organisasi dan lembaga, Rahmad membangun kiprahnya dengan mengedepankan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran negara.
Pendidikan dan Pengalaman Khusus
Rahmad Sukendar menempuh pendidikan formal di SMA Negeri 56 Jakarta, kemudian melanjutkan pendidikan S1 di Universitas Respati Indonesia (Urindo) Jakarta dengan bidang Ilmu Sosial. Ia kemudian memperdalam ilmu hukum di STAI Yamisa, melanjutkan pendidikan S2 bidang hukum di Universitas IBLAM Jakarta, serta memperoleh gelar Doktor Honoris Causa dari STIJN Jakarta, sebagaimana tercantum dalam profil yang disampaikan.
Selain pendidikan formal, Rahmad juga mengikuti berbagai pendidikan dan kursus khusus yang berkaitan dengan ketahanan nasional, penegakan hukum, kejahatan lintas negara dan tindak pidana korupsi.
Di antaranya adalah Program Pendidikan Singkat Lemhannas pada 2004, Kursus Singkat Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia pada 2012, pendidikan mengenai Transnational Organized Crime dalam program Short Course on Transnational Organized Crime Police ASEAN di Dili, Timor-Leste pada 2016, serta Kursus Singkat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri di Pusdik Reskrim Megamendung, Jawa Barat, pada 2015.
Rahmad juga disebut mengikuti kursus mengenai kejahatan korupsi yang diselenggarakan Singapore Police Force (SPF) pada 2016. Meniti Karier Organisasi
Perjalanan organisasi Rahmad Sukendar telah dimulai sejak 1990-an. Pada 1994–1999, ia menjabat sebagai Ketua Wilayah DKI Jakarta Persatuan Generasi Penerus Bangsa Indonesia (PGPI). Kiprahnya kemudian berlanjut dalam organisasi masyarakat dan kebudayaan. Pada 2000–2010, ia dipercaya sebagai Ketua Harian Pendekar Panguron Jalak Banten (PJBN).
Dalam perjalanan kariernya, Rahmad juga pernah mencalonkan diri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019–2020 serta mengikuti proses pencalonan sebagai anggota Kompolnas pada 2024.
Ia juga pernah tercatat sebagai Tenaga Ahli Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam periode 2016–2020 dan aktif dalam Satgas Nusantara Polri pada 2018–2020, berdasarkan keterangan yang disampaikan.
Sementara itu, kiprahnya bersama BPI KPNPA RI terus berjalan hingga saat ini.
BPI KPNPA RI dan Gerakan Pengawasan Publik
Sebagai Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar menjadikan pengawasan terhadap kekayaan penyelenggara negara dan penggunaan anggaran publik sebagai salah satu fokus utama organisasinya.
BPI KPNPA RI di bawah kepemimpinannya aktif menyampaikan laporan, masukan, kritik dan rekomendasi kepada aparat penegak hukum maupun pemerintah terkait berbagai persoalan yang dinilai berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran dan tindak pidana korupsi.
Rahmad juga aktif memberikan penghargaan kepada tokoh masyarakat maupun penyelenggara negara yang dinilai memiliki kontribusi positif dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Dalam berbagai kesempatan, ia menegaskan pentingnya keberadaan masyarakat sipil sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, pengawasan masyarakat bukan dimaksudkan untuk menghambat pemerintah, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan dan penggunaan anggaran negara tetap berada dalam koridor hukum serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Vokal Mengkritisi Penegakan Hukum
Rahmad Sukendar dikenal sebagai figur yang cukup vokal menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun kinerja aparat penegak hukum.
Dalam berbagai seminar, forum diskusi maupun aksi damai terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, ia kerap mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional dan tidak tebang pilih.
Ia juga menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk berani menindak dugaan korupsi tanpa memandang latar belakang maupun posisi pihak yang diperiksa.
Pada 2024, Rahmad yang juga berprofesi sebagai advokat di TRS Law Firm Jakarta, turut memberikan tanggapan dalam berbagai forum terkait pernyataan praktisi hukum Alvin Lim mengenai institusi Polri.
Rahmad berpandangan bahwa kritik terhadap institusi kepolisian harus ditempatkan sebagai bagian dari proses evaluasi dan pembenahan. Menurutnya, Polri harus terbuka terhadap kritik agar dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan pelayanan yang profesional dan bebas dari praktik suap maupun pungutan liar.
Pernah Melaporkan Dugaan Kasus Alat Tes Antigen Bekas Salah satu kiprah Rahmad dalam isu pemberantasan korupsi dan penyimpangan layanan publik terjadi pada 2021. Saat itu, ia melaporkan persoalan terkait penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, dan meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara menyeluruh.
Rahmad menilai bahwa tindakan administratif berupa pemecatan jajaran direksi PT Kimia Farma Diagnostika tidak semestinya menjadi akhir dari persoalan.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum harus tetap berjalan sehingga pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada periode yang sama, Rahmad juga menyampaikan laporan terkait dugaan penggelapan pajak kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang menurut keterangannya melibatkan pengusaha dan petugas pajak.
Membangun Komunikasi Lintas Agama
Selain isu korupsi dan hukum, perhatian Rahmad juga mencakup persoalan sosial, kerukunan dan ketahanan masyarakat.
Sebagai Ketua Umum Forum Umat Lintas Agama, ia melakukan road show ke berbagai daerah dengan mengunjungi sejumlah pondok pesantren di Pulau Jawa, Sumatera dan Sulawesi.
Kegiatan tersebut diarahkan untuk membangun komunikasi antara ulama, santri dan berbagai elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu intoleransi maupun paham ekstremisme.
Dalam berbagai kunjungan tersebut, Rahmad menekankan bahwa pondok pesantren memiliki peran penting dalam membangun akhlak generasi muda sekaligus menjaga seni, budaya dan nilai-nilai kebangsaan Indonesia.
Ia juga melihat pesantren sebagai salah satu kekuatan sosial yang dapat ikut berkontribusi dalam menjaga keamanan dan mendukung pembangunan nasional.
Mengawal Sejumlah Perkara Dugaan Korupsi
Bersama jajaran BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar juga menyatakan telah membantu menyampaikan laporan dan informasi kepada aparat penegak hukum terkait sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Perkara yang disebut antara lain dugaan korupsi Bansos Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, ASDP, Pertamina, PLN, Kereta Api Indonesia, serta berbagai dugaan kasus korupsi di sejumlah daerah.
Sebagian perkara tersebut, menurut keterangan Rahmad, kemudian masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum hingga berlanjut ke tahap persidangan.
Dalam menjalankan aktivitas tersebut, BPI KPNPA RI memposisikan diri sebagai bagian dari elemen masyarakat yang ikut melakukan pengawasan dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Biro Hukum dan Pendampingan Masyarakat
Tidak hanya bergerak dalam isu pemberantasan korupsi, Rahmad melalui jaringan hukum BPI KPNPA RI juga menyebut telah membantu masyarakat dalam berbagai persoalan hukum.
Pendampingan dilakukan terhadap perkara perdata maupun pidana sesuai dengan kapasitas dan kewenangan hukum yang dimiliki.
Keberadaan biro hukum tersebut menjadi salah satu upaya untuk memberikan akses pendampingan kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dan membutuhkan bantuan dalam memahami proses hukum yang sedang dihadapinya.
Konsistensi Menjadi Pengawas Kekuasaan
Perjalanan Tubagus Rahmad Sukendar menunjukkan bahwa aktivitasnya tidak hanya berada pada satu bidang.
Dari dunia organisasi kepemudaan, kebudayaan, isu ketahanan masyarakat, kegiatan lintas agama, hingga pengawasan anggaran dan pemberantasan korupsi, ia terus membangun jaringan dan aktivitas sosial yang menjadi bagian dari kiprahnya.
Sebagai Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad memilih jalur pengawasan publik sebagai ruang perjuangannya.
Sikap kritis terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi warna yang cukup kuat dalam berbagai pernyataannya. Namun, di sisi lain, ia juga menegaskan pentingnya sinergi masyarakat sipil dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap berbagai dugaan penyimpangan.
Bagi Rahmad Sukendar, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan lembaga penegak hukum. Kontrol masyarakat, keterbukaan informasi, keberanian melaporkan dugaan penyimpangan dan konsistensi mengawal proses hukum juga menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.
Dari Jakarta, kiprah tersebut terus ia jalankan. Dengan BPI KPNPA RI sebagai kendaraan organisasi, Rahmad Sukendar berupaya mempertahankan peran sebagai salah satu suara masyarakat yang mengawal transparansi, akuntabilitas serta penggunaan keuangan negara agar benar-benar kembali kepada kepentingan rakyat.
(Bs)















































