JAKARTA – Terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas kredit pada bank BUMN, Maria Lastry Gultom, divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain pidana penjara, Maria juga dijatuhi denda Rp750 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp122 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026). Majelis hakim diketuai Fajar Kusuma Aji dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Alfis Setyawan.
“Menyatakan Terdakwa Maria Lastry Gultom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Atas perbuatannya, Maria dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun. Hukuman tersebut dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Maria juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Maria sebesar Rp122 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp122.000.000.000,00,” demikian amar putusan.
Maria diberi waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti tersebut.
Apabila tidak dibayar, harta benda Maria dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban membayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Majelis hakim juga menetapkan Maria tetap berada dalam tahanan.
Li Putri Nazara Divonis 4 Tahun
Dalam perkara yang sama, terdakwa Li Putri Nazara juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Li Putri yang merupakan anak Maria Lastry Gultom dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
“Menyatakan Terdakwa Li Putri Nazara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair,” demikian amar putusan.
Li juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar sesuai ketentuan, diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari.
Dalam amar putusan, Li Putri tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Li juga tetap berada dalam tahanan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana.
Kredit Dikaitkan dengan SPK Fiktif
Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit pada bank BUMN yang dalam proses penanganannya dinyatakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp122 miliar.
Dalam perkara ini, pemberian kredit disebut berkaitan dengan penggunaan surat perintah kerja (SPK) atau kontrak pekerjaan yang diduga fiktif.
Dalam persidangan, perkara tersebut juga dikaitkan dengan sejumlah SPK yang mencantumkan pekerjaan pada sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Nilai kerugian negara sebesar Rp122 miliar disebut berdasarkan hasil audit auditor pemerintah tertanggal 10 Maret 2026.
Sebelumnya, terdakwa lain dalam perkara tersebut, Frengki Hasoloan Sianturi, yang merupakan mantan Relationship Manager BRI, telah lebih dahulu dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Frengki juga dijatuhi pidana denda Rp100 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta.
Jaksa Ajukan Banding
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ruri Febrianto, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan terhadap para terdakwa.
“Kita akan ajukan banding atas putusan semua terdakwa,” kata Ruri saat ditemui di kantor Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Pengajuan banding tersebut dilakukan setelah jaksa mempertimbangkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara. (Ramdhani)










































