JAKARTA – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, melantik para Jaksa baru lulusan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII (83) Gelombang I Tahun 2026 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kamis (25/6/2026).
Dalam upacara penutupan pendidikan sekaligus pelantikan tersebut, Jaksa Agung menegaskan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan para Jaksa bukan sekadar seremoni, melainkan ikatan moral dan tanggung jawab kepada Tuhan, negara, serta masyarakat.
Menurutnya, luasnya kewenangan yang dimiliki seorang Jaksa, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga eksekusi putusan pengadilan, menuntut integritas, profesionalisme, dan moralitas yang tinggi.
“Saya tidak butuh Jaksa yang pintar namun tidak bermoral, saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang saya butuh adalah Jaksa yang pintar, berintegritas, dan bermoral,” tegas Burhanuddin.
Pada pelatihan kali ini, Kejaksaan juga meluluskan lima peserta dari unsur TNI. Kehadiran mereka diharapkan semakin memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya dalam penegakan hukum di bidang tindak pidana militer dan perkara koneksitas.
Jaksa Agung meminta para Jaksa yang baru dilantik menjadi agen perubahan di lingkungan kerja masing-masing. Mereka didorong untuk membawa idealisme yang diperoleh selama masa pendidikan dan tidak terpengaruh oleh budaya kerja yang tidak sejalan dengan nilai-nilai institusi.
“Sebagai Tunas Adhyaksa, Para Jaksa yang telah dilantik ini harus bersiap menghadapi regenerasi dan bertindak sebagai Agen Perubahan yang berani merubah kultur kerja koruptif, malas, dan feodal yang mungkin masih tersisa di sudut-sudut lingkungan kerja,” ujarnya.
Burhanuddin juga mengingatkan pentingnya kepekaan sosial dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Menurutnya, seorang Jaksa tidak hanya dituntut memahami aturan hukum secara tekstual, tetapi juga memiliki nurani dan intuisi hukum untuk mewujudkan keadilan substantif.
Ia menegaskan bahwa peran Jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara menuntut kesiapan intelektual yang kuat, terutama dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP baru yang berkaitan langsung dengan perlindungan hak asasi manusia.
“Kesalahan sekecil apa pun dalam menganalisis dan menerapkan hukum dapat berakibat fatal bagi kehidupan seseorang serta merusak legitimasi hukum itu sendiri,” katanya.
Selain itu, Jaksa Agung menyoroti perilaku aparatur penegak hukum di era digital. Ia meminta seluruh jajaran Kejaksaan mematuhi ketentuan mengenai penggunaan media sosial dan menghindari perilaku yang dapat mencederai kepercayaan publik.
Para Jaksa, lanjutnya, dilarang mengunggah konten yang menampilkan gaya hidup mewah atau hedonis, terlebih saat mengenakan seragam dinas Kejaksaan.
“Sebagai role model bagi masyarakat, insan Adhyaksa wajib memperlihatkan pola hidup yang sederhana dan bersahaja dalam kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.
Mengakhiri amanatnya, Burhanuddin mengingatkan para Jaksa muda bahwa pengabdian sesungguhnya baru akan dimulai di berbagai daerah di Indonesia, dari Sabang hingga Merauke. Ia meminta mereka senantiasa menjunjung tinggi jiwa korsa serta nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dalam setiap pelaksanaan tugas.
Dengan bekal integritas, profesionalisme, dan keberanian, para Jaksa baru diharapkan mampu menjaga marwah serta kehormatan institusi Kejaksaan Republik Indonesia di tengah tuntutan penegakan hukum yang semakin kompleks.(Ramdhani)














































