JAKARTA, NASIONALONLINE.ID — Sholat subuh berjamaah memiliki banyak keutamaan dan faedah bagi umat Islam yang menjalankannya dengan penuh keimanan dan kecintaan kepada Allah SWT. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW, ibadah ini juga menjadi sarana mempererat ukhuwah Islamiyah serta menambah ilmu agama melalui kajian keislaman.
Kegiatan rutin sholat subuh berjamaah yang digelar sebulan sekali di Masjid Raya Al Mustaqim, Jalan Nilam Raya, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, kembali dipenuhi jamaah pada Sabtu (16/5).
Dalam kesempatan tersebut, kajian Islam membahas materi tentang hukum waris atau faraidh yang disampaikan oleh Ustadz Aji Muhammad Nashir.
Di hadapan jamaah, Ustadz Aji Muhammad Nashir Lc menjelaskan bahwa hukum waris merupakan seperangkat aturan yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya atau ahli waris.
“Hukum waris diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah pewaris meninggal dunia dan bagaimana cara berpindahnya harta kekayaan tersebut kepada orang lain atau ahli waris,” ungkapnya dalam kajian tersebut.
Ustadz Aji, juga menekankan pentingnya umat Islam memahami ilmu faraidh agar tidak terjadi perselisihan dalam pembagian harta warisan di tengah keluarga. Menurutnya, hukum waris dalam Islam telah diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan hadis sehingga menjadi pedoman yang harus dipahami dan dijalankan dengan adil.
Kajian subuh seperti ini diharapkan dapat menambah wawasan keislaman masyarakat sekaligus meningkatkan semangat ibadah berjamaah di masjid, khususnya di waktu subuh yang memiliki keutamaan besar dalam ajaran Islam.
(Red-03)














































