JAKARTA, NASIONALONLINE.ID – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Ketiga tersangka yang ditetapkan pada Rabu (3/6/2026) yakni Dadan Hindayana (DH) selaku mantan Kepala BGN, Sony Sanjaya (SS) selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung (LP) selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ketiganya secara intensif dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum mereka.
Menurut penyidik, Program MBG yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 merupakan program prioritas nasional dengan anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN. Program tersebut bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah melalui pemberian makanan bergizi gratis.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra pelaksana.
Penyidik menduga DH dan SS melakukan pengaturan proses verifikasi melalui Portal Mitra BGN sehingga yayasan tertentu tetap lolos dan memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah per hari hingga triliunan rupiah per tahun. Sejumlah yayasan yang mendapatkan keuntungan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan DH, SS, dan LP.
Selain itu, ketiga tersangka juga diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut diduga menyebabkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan serta memunculkan praktik mark up harga yang merugikan keuangan negara.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1,03 triliun yang telah dibayarkan kepada PT YAT. Penyidik menilai perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Selain itu, penyidik juga menyoroti pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengandung unsur mark up.
Akibat berbagai penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang saat ini masih didalami oleh penyidik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pasal subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP baru jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Untuk kepentingan penyidikan, DH, SS, dan LP ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
(Ramdhani)














































