JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Kalimantan Barat.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Yogie Verdika, mengatakan penyerahan lima tersangka tersebut dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat pada Kamis (17/9/2026).
“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari Tim Penyidik Jampidsus kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Yogie.
Lima tersangka yang diserahkan yakni SDT alias Aseng, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Yogie menjelaskan, penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
“Penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, lanjut Yogie, penyidik telah memeriksa 113 orang saksi dan delapan orang ahli. Selain itu, penyidik mengumpulkan alat bukti berupa surat dan dokumen.
Yogie mengatakan, sejumlah aset yang sebelumnya telah disita penyidik juga turut diserahkan dalam tahap tersebut.
“Aset yang disita antara lain sembilan tug boat, tujuh kapal tongkang, satu unit Lamborghini, satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, dua unit bulldozer, dan tiga unit kendaraan operasional pertambangan jenis Triton,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik menyita empat bidang tanah beserta bangunan dan dua bidang tanah kosong di Pontianak.
“Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan terhadap aset yang telah disita tersebut diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI,” kata Yogie.
Dia menambahkan, nilai sementara aset yang telah dilakukan penilaian mencapai Rp350 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan untuk menyelamatkan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Dalam perkara ini, SDT alias Aseng dan tersangka lainnya diduga sejak 2017 melakukan kegiatan terkait PT QSS tanpa didahului due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak benar.
Para tersangka diduga tidak melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP PT QSS, tetapi tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS.
Penjualan bauksit tersebut diduga berlangsung pada 2020 hingga 2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya. Dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara.
PT QSS juga disebut tidak memiliki smelter yang menjadi salah satu persyaratan dalam perizinan ekspor.
“Perkara ini berdasarkan hasil audit BPKP menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.093.489.527.715,86,” ujar Yogie.
Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026, atau sekitar Rp4,09 triliun.
“Terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan dan berkas perkara akan disiapkan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas Yogie. (Ramdhani)












































