JAKARTA, NASIONALONLINE ID – Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo atau Jokowi kembali terseret dalam persidangan dugaan kasus penyelamatan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode tahun 2012-2021 di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Kamis (11/6).
Saksi yang dihadirkan Surya Cipta Witoelar menyebut ada arahan dan perintah Jokowi untuk menyelamatkan filing L-band slot orbit 123 BT saat dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan Thomas Van Der Heyden.
“Perintah Presiden sudah sangat jelas ini harus selamatkan. DPR juga sangat kita harus selamatkan. Kalau Presiden dan DPR bilang harus diselamatkan, berarti Indonesia harus selamatkan. Tapi ini kan nggak,” kata mantan Dirut PT Dini Nusa Kusuma (DNK) tersebut saat ditanya kuasa hukum Leonardi, Jatendra Hutabarat.
Surya Witoelar dalam tim penyelamatan satelit juga menjabat sebagai Ketua Tim Ahli di Kemhan.
Surya Witoelar sendiri sudah divonis bersalah hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penyewaan satelit Artemis yang merupakan satelit sementara pengisi orbit (floater) milik Avanti Communication Limited (Avanti).
Selain Surya Witoelar persidangan juga mendengarkan keterangan saksi Nurman Setiawan selaku mantan karyawan PT LAN.
Terkait penandatanganan kontrak, saksi Surya membantah keterangan bahwa Leonardi menandatangani kontrak pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) termasuk user terminal dengan navayo pada 1 Juli 2016.
Faktanya kontrak itu diteken pada 12 Oktober 2016 di mana anggaran untuk proyek itu sudah tersedia di mata anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2016.
“Tertulis dalam kontrak 1 Juli, tapi ditandatangani sekitar bulan Oktober,” katanya. Surya meyakini soal kontrak itu, karena pada bulan Oktober dia diminta datang ke kantor Kemhan oleh Jon K Ginting karena kontrak sudah diteken.
Surya mengaku tidak tahu dokumen yang dibawa untuk diteken Jon K Ginting dan Masri adalah certificate of performance (CoP). Dokumen CoP ini lah yang membuat Navayo International AG berhak meminta pembayaran atas barang yang sudah dikirim, sehingga terbit invoice ke Kemhan.
“Saya waktu itu tidak tahu kalau itu CoP. Tapi sekarang saya tahu, oh ternyata itu CoP,” kata Surya berkelit.
Akhirnya dari dokumen CoP ini berdasarkan putusan arbitrase international criminal court(ICC) di Singapura International Criminal Court (ICC) di Singapura, pemerintah berkewajiban membayar ganti rugi kepada perusahaan Navayo sekitar $24,1 juta (setara dengan Rp 380-390 miliar dengan kurs saat itu).
Namun Surya meyakini bahwa dokumen CoP tersebut bukan berasal dari terdakwa Leonardi.
“Persianya Yang Mulia, yang bikin (CoP) ini bukan terdakwa satu. Yang bikin anak buahnya,” kata Surya saat ditanyakan majelis hakim soal pihak yang mengkonsep CoP.
Di samping itu Surya juga menyampaikan fakta penting bahwa Kemhan sebenarnya sudah mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Keuangan untuk menjalankan program Satkomhan, namun sayangnya anggaran kemudian dialihkan pada program yang lain. (Red 01)















































