Jumat, 28 Agustus 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PEMASANGAN IKLAN
  • HOME
  • NASIONAL
    Supian Suri : Pesan Prabowo, Pelayanan Dan Birokrasi Jadi Kompas Pemkot Depok

    Supian Suri : Pesan Prabowo, Pelayanan Dan Birokrasi Jadi Kompas Pemkot Depok

    Kuasa Hukum Leonardi Bongkar Sejumlah Kejanggalan dalam Sidang Kasus Satelit 123° BT

    Kuasa Hukum Leonardi Bongkar Sejumlah Kejanggalan dalam Sidang Kasus Satelit 123° BT

    Kunjungan PM Modi ke Prambanan Perkuat Diplomasi Budaya dan Pariwisata RI–India

    Kunjungan PM Modi ke Prambanan Perkuat Diplomasi Budaya dan Pariwisata RI–India

    Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Menteri Nusron: Nasionalisme Menjadikan Bangsa yang Kuat

    Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Menteri Nusron: Nasionalisme Menjadikan Bangsa yang Kuat

  • POLITIK
    Ganjar-Mahfud Didukung 3 Konglomerat

    Ganjar-Mahfud Didukung 3 Konglomerat

    Samani, Caleg PPP, akan Memperjuangkan Aspirasi Rakyat dan Siap Menjadi Pelayan Masyarakat

    Samani, Caleg PPP, akan Memperjuangkan Aspirasi Rakyat dan Siap Menjadi Pelayan Masyarakat

    Australia Mulai Referendum Mengambil  Keputusan Mengenai Pengesahan Suara Masyarakat Adat di Parlemen

    Australia Mulai Referendum Mengambil  Keputusan Mengenai Pengesahan Suara Masyarakat Adat di Parlemen

    Mardani Ali Sera Meminta, KPU Karawang Untuk Melakukan Sosialiasi Pemilihan Umum Kepada Pemilih Pemula

    Mardani Ali Sera Meminta, KPU Karawang Untuk Melakukan Sosialiasi Pemilihan Umum Kepada Pemilih Pemula

  • DAERAH
    APPSI Kota Salatiga Resmi Dilantik, Siap Perjuangkan Kesejahteraan Pedagang dan Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

    APPSI Kota Salatiga Resmi Dilantik, Siap Perjuangkan Kesejahteraan Pedagang dan Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

    Jeng Mamik Konsisten Lestarikan Tradisi Wanita Bersanggul di Tengah Gerusan Zaman

    Jeng Mamik Konsisten Lestarikan Tradisi Wanita Bersanggul di Tengah Gerusan Zaman

    MBC Senam Merdeka Salatiga: Sehat Bersama, Silaturahmi Tetap Terjaga

    MBC Senam Merdeka Salatiga: Sehat Bersama, Silaturahmi Tetap Terjaga

    Jenang Mbak Brintik Salatiga, Kuliner Legendaris yang Bertahan Lintas Generasi

    Jenang Mbak Brintik Salatiga, Kuliner Legendaris yang Bertahan Lintas Generasi

  • HUKUM & KRIMINAL
    Leonardi Divonis 2,5 Tahun, Kuasa Hukum Soroti Kerugian Negara hingga Pertimbangan Hakim

    Leonardi Divonis 2,5 Tahun, Kuasa Hukum Soroti Kerugian Negara hingga Pertimbangan Hakim

    Kejagung Serahkan YHF ke Jaksa, Diduga Rintangi Sidang Kasus Korupsi CPO

    Kejagung Serahkan YHF ke Jaksa, Diduga Rintangi Sidang Kasus Korupsi CPO

    Tim Penyidik Jampidsus Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN

    Tim Penyidik Jampidsus Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN

    FORMASKA Resmi Surati Kejagung, Minta Dugaan Aliran Dana Kasus Masjid Agung Ditelusuri

    FORMASKA Resmi Surati Kejagung, Minta Dugaan Aliran Dana Kasus Masjid Agung Ditelusuri

  • LUAR NEGERI
    Menteri PANRB Tekankan Transformasi Digital Pemerintah Harus Berlandaskan Kepercayaan dan Realitas Masyarakat

    Menteri PANRB Tekankan Transformasi Digital Pemerintah Harus Berlandaskan Kepercayaan dan Realitas Masyarakat

    Presiden RI Joko Widodo  Dan Presiden Vietnam Nguyễn Xuân Phúc Mengadakan Pertemuan Bilateral, DI Istana Kepresidenan Bogor

    Presiden RI Joko Widodo  Dan Presiden Vietnam Nguyễn Xuân Phúc Mengadakan Pertemuan Bilateral, DI Istana Kepresidenan Bogor

    Rusia Dilaporkan telah Menyerang Instalasi Pembangkit Ukraina

    Rusia Dilaporkan telah Menyerang Instalasi Pembangkit Ukraina

    Presiden Jokowi  Menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Investasi/BKPM dengan PT Krakatau Steel dan POSCO Holdings

    Presiden Jokowi Menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Investasi/BKPM dengan PT Krakatau Steel dan POSCO Holdings

  • EKONOMI & BISNIS
    Triwulan III, Sektor Manufaktur Tumbuh Lampaui Pertumbuhan Ekonomi

    Triwulan III, Sektor Manufaktur Tumbuh Lampaui Pertumbuhan Ekonomi

    Ekonomi RI Baik-baik Saja Saat Dunia Kacau Balau

    Ekonomi RI Baik-baik Saja Saat Dunia Kacau Balau

    Menparekraf Dorong Kabupaten Ngawi Tetapkan Subsektor Ekraf Unggulan Melalui Uji Petik PMK3I

    Menparekraf Dorong Kabupaten Ngawi Tetapkan Subsektor Ekraf Unggulan Melalui Uji Petik PMK3I

    Lancarnya Pasokan, Harga Bahan Pokok Menjadi Stabil

    Lancarnya Pasokan, Harga Bahan Pokok Menjadi Stabil

  • TOKOH & OPINI
    • All
    • Opini
    • Tokoh
    Mengurai Tuntutan Jaksa terhadap Leonardi: Antara Korupsi, Perintah Kedinasan, dan Kepentingan Strategis Negara

    Mengurai Tuntutan Jaksa terhadap Leonardi: Antara Korupsi, Perintah Kedinasan, dan Kepentingan Strategis Negara

    Bukan Sekadar Tutup Prodi: Mengejar Kedaulatan Intelektual di Era Disrupsi

    Bukan Sekadar Tutup Prodi: Mengejar Kedaulatan Intelektual di Era Disrupsi

    Menuruti Nafsu atau Objektif? Refleksi diri dari Perang Gabungan US Israel terhadap Iran

    Menuruti Nafsu atau Objektif? Refleksi diri dari Perang Gabungan US Israel terhadap Iran

    DAO dan Jalan Menuju Indonesia Emas 2045

    DAO dan Jalan Menuju Indonesia Emas 2045

    • TOKOH
    • OPINI
  • RAGAM
    • All
    • Budaya
    • Edukasi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Olahraga
    Kuliner Pagi Pejaten Makin Menggoda, Pempek dan Nasi Bakar ‘ZN’ Wajib Dicoba

    Kuliner Pagi Pejaten Makin Menggoda, Pempek dan Nasi Bakar ‘ZN’ Wajib Dicoba

    Tasyakuran HUT RI ke-81, Warga RT 17 RW 01 Samali Kenang Jasa Pahlawan dan Meriahkan Kemerdekaan

    Tasyakuran HUT RI ke-81, Warga RT 17 RW 01 Samali Kenang Jasa Pahlawan dan Meriahkan Kemerdekaan

    Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Inkracht

    KKGO Cimanggis Gelar Futsal Champion Vol 3

    KKGO Cimanggis Gelar Futsal Champion Vol 3

    Kejari Jakarta Pusat Gelar Pekan Olahraga Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-80

    Kejari Jakarta Pusat Gelar Pekan Olahraga Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-80

    Nasi Bakar ZN Jadi Primadona, Harga yang Terjangkau 10 rb

    Indonesia Menjadi Kandidat Tuan Rumah Kejuaraan Dunia FIBA U-19 Tahun 2027

    Indonesia Menjadi Kandidat Tuan Rumah Kejuaraan Dunia FIBA U-19 Tahun 2027

    Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala

    Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala

    Pada 17 Maret 27 Timnas Jalani TC di Jakarta

    Pada 17 Maret 27 Timnas Jalani TC di Jakarta

    • EDUKASI
    • BUDAYA & WISATA
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • GAYA HIDUP
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
    Supian Suri : Pesan Prabowo, Pelayanan Dan Birokrasi Jadi Kompas Pemkot Depok

    Supian Suri : Pesan Prabowo, Pelayanan Dan Birokrasi Jadi Kompas Pemkot Depok

    Kuasa Hukum Leonardi Bongkar Sejumlah Kejanggalan dalam Sidang Kasus Satelit 123° BT

    Kuasa Hukum Leonardi Bongkar Sejumlah Kejanggalan dalam Sidang Kasus Satelit 123° BT

    Kunjungan PM Modi ke Prambanan Perkuat Diplomasi Budaya dan Pariwisata RI–India

    Kunjungan PM Modi ke Prambanan Perkuat Diplomasi Budaya dan Pariwisata RI–India

    Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Menteri Nusron: Nasionalisme Menjadikan Bangsa yang Kuat

    Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Menteri Nusron: Nasionalisme Menjadikan Bangsa yang Kuat

  • POLITIK
    Ganjar-Mahfud Didukung 3 Konglomerat

    Ganjar-Mahfud Didukung 3 Konglomerat

    Samani, Caleg PPP, akan Memperjuangkan Aspirasi Rakyat dan Siap Menjadi Pelayan Masyarakat

    Samani, Caleg PPP, akan Memperjuangkan Aspirasi Rakyat dan Siap Menjadi Pelayan Masyarakat

    Australia Mulai Referendum Mengambil  Keputusan Mengenai Pengesahan Suara Masyarakat Adat di Parlemen

    Australia Mulai Referendum Mengambil  Keputusan Mengenai Pengesahan Suara Masyarakat Adat di Parlemen

    Mardani Ali Sera Meminta, KPU Karawang Untuk Melakukan Sosialiasi Pemilihan Umum Kepada Pemilih Pemula

    Mardani Ali Sera Meminta, KPU Karawang Untuk Melakukan Sosialiasi Pemilihan Umum Kepada Pemilih Pemula

  • DAERAH
    APPSI Kota Salatiga Resmi Dilantik, Siap Perjuangkan Kesejahteraan Pedagang dan Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

    APPSI Kota Salatiga Resmi Dilantik, Siap Perjuangkan Kesejahteraan Pedagang dan Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

    Jeng Mamik Konsisten Lestarikan Tradisi Wanita Bersanggul di Tengah Gerusan Zaman

    Jeng Mamik Konsisten Lestarikan Tradisi Wanita Bersanggul di Tengah Gerusan Zaman

    MBC Senam Merdeka Salatiga: Sehat Bersama, Silaturahmi Tetap Terjaga

    MBC Senam Merdeka Salatiga: Sehat Bersama, Silaturahmi Tetap Terjaga

    Jenang Mbak Brintik Salatiga, Kuliner Legendaris yang Bertahan Lintas Generasi

    Jenang Mbak Brintik Salatiga, Kuliner Legendaris yang Bertahan Lintas Generasi

  • HUKUM & KRIMINAL
    Leonardi Divonis 2,5 Tahun, Kuasa Hukum Soroti Kerugian Negara hingga Pertimbangan Hakim

    Leonardi Divonis 2,5 Tahun, Kuasa Hukum Soroti Kerugian Negara hingga Pertimbangan Hakim

    Kejagung Serahkan YHF ke Jaksa, Diduga Rintangi Sidang Kasus Korupsi CPO

    Kejagung Serahkan YHF ke Jaksa, Diduga Rintangi Sidang Kasus Korupsi CPO

    Tim Penyidik Jampidsus Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN

    Tim Penyidik Jampidsus Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN

    FORMASKA Resmi Surati Kejagung, Minta Dugaan Aliran Dana Kasus Masjid Agung Ditelusuri

    FORMASKA Resmi Surati Kejagung, Minta Dugaan Aliran Dana Kasus Masjid Agung Ditelusuri

  • LUAR NEGERI
    Menteri PANRB Tekankan Transformasi Digital Pemerintah Harus Berlandaskan Kepercayaan dan Realitas Masyarakat

    Menteri PANRB Tekankan Transformasi Digital Pemerintah Harus Berlandaskan Kepercayaan dan Realitas Masyarakat

    Presiden RI Joko Widodo  Dan Presiden Vietnam Nguyễn Xuân Phúc Mengadakan Pertemuan Bilateral, DI Istana Kepresidenan Bogor

    Presiden RI Joko Widodo  Dan Presiden Vietnam Nguyễn Xuân Phúc Mengadakan Pertemuan Bilateral, DI Istana Kepresidenan Bogor

    Rusia Dilaporkan telah Menyerang Instalasi Pembangkit Ukraina

    Rusia Dilaporkan telah Menyerang Instalasi Pembangkit Ukraina

    Presiden Jokowi  Menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Investasi/BKPM dengan PT Krakatau Steel dan POSCO Holdings

    Presiden Jokowi Menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Investasi/BKPM dengan PT Krakatau Steel dan POSCO Holdings

  • EKONOMI & BISNIS
    Triwulan III, Sektor Manufaktur Tumbuh Lampaui Pertumbuhan Ekonomi

    Triwulan III, Sektor Manufaktur Tumbuh Lampaui Pertumbuhan Ekonomi

    Ekonomi RI Baik-baik Saja Saat Dunia Kacau Balau

    Ekonomi RI Baik-baik Saja Saat Dunia Kacau Balau

    Menparekraf Dorong Kabupaten Ngawi Tetapkan Subsektor Ekraf Unggulan Melalui Uji Petik PMK3I

    Menparekraf Dorong Kabupaten Ngawi Tetapkan Subsektor Ekraf Unggulan Melalui Uji Petik PMK3I

    Lancarnya Pasokan, Harga Bahan Pokok Menjadi Stabil

    Lancarnya Pasokan, Harga Bahan Pokok Menjadi Stabil

  • TOKOH & OPINI
    • All
    • Opini
    • Tokoh
    Mengurai Tuntutan Jaksa terhadap Leonardi: Antara Korupsi, Perintah Kedinasan, dan Kepentingan Strategis Negara

    Mengurai Tuntutan Jaksa terhadap Leonardi: Antara Korupsi, Perintah Kedinasan, dan Kepentingan Strategis Negara

    Bukan Sekadar Tutup Prodi: Mengejar Kedaulatan Intelektual di Era Disrupsi

    Bukan Sekadar Tutup Prodi: Mengejar Kedaulatan Intelektual di Era Disrupsi

    Menuruti Nafsu atau Objektif? Refleksi diri dari Perang Gabungan US Israel terhadap Iran

    Menuruti Nafsu atau Objektif? Refleksi diri dari Perang Gabungan US Israel terhadap Iran

    DAO dan Jalan Menuju Indonesia Emas 2045

    DAO dan Jalan Menuju Indonesia Emas 2045

    • TOKOH
    • OPINI
  • RAGAM
    • All
    • Budaya
    • Edukasi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Olahraga
    Kuliner Pagi Pejaten Makin Menggoda, Pempek dan Nasi Bakar ‘ZN’ Wajib Dicoba

    Kuliner Pagi Pejaten Makin Menggoda, Pempek dan Nasi Bakar ‘ZN’ Wajib Dicoba

    Tasyakuran HUT RI ke-81, Warga RT 17 RW 01 Samali Kenang Jasa Pahlawan dan Meriahkan Kemerdekaan

    Tasyakuran HUT RI ke-81, Warga RT 17 RW 01 Samali Kenang Jasa Pahlawan dan Meriahkan Kemerdekaan

    Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Inkracht

    KKGO Cimanggis Gelar Futsal Champion Vol 3

    KKGO Cimanggis Gelar Futsal Champion Vol 3

    Kejari Jakarta Pusat Gelar Pekan Olahraga Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-80

    Kejari Jakarta Pusat Gelar Pekan Olahraga Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-80

    Nasi Bakar ZN Jadi Primadona, Harga yang Terjangkau 10 rb

    Indonesia Menjadi Kandidat Tuan Rumah Kejuaraan Dunia FIBA U-19 Tahun 2027

    Indonesia Menjadi Kandidat Tuan Rumah Kejuaraan Dunia FIBA U-19 Tahun 2027

    Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala

    Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala

    Pada 17 Maret 27 Timnas Jalani TC di Jakarta

    Pada 17 Maret 27 Timnas Jalani TC di Jakarta

    • EDUKASI
    • BUDAYA & WISATA
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • GAYA HIDUP
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Leonardi Divonis 2,5 Tahun, Kuasa Hukum Soroti Kerugian Negara hingga Pertimbangan Hakim

redaksi3 by redaksi3
28 Agustus 2026
0
Leonardi Divonis 2,5 Tahun, Kuasa Hukum Soroti Kerugian Negara hingga Pertimbangan Hakim

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc., dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur.

Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung Kamis, 27 Agustus 2026. Majelis menyatakan mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

Baca Juga

APPSI Kota Salatiga Resmi Dilantik, Siap Perjuangkan Kesejahteraan Pedagang dan Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

Jelang Muktamar Jombang, Katib Syuriyah PBNU Ajak Jaga Kemandirian, Tolak Intervensi Musuh Bersama

Kuliner Pagi Pejaten Makin Menggoda, Pempek dan Nasi Bakar ‘ZN’ Wajib Dicoba

Majelis menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Leonardi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Denda tersebut harus dibayarkan sesuai ketentuan putusan. Apabila tidak dibayar dan harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk disita serta dilelang, denda tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Atas putusan tersebut, Leonardi melalui penasihat hukumnya, Rinto Maha, SH, MH, menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ujar Rinto Maha di hadapan majelis hakim.

Leonardi memiliki waktu tujuh hari, termasuk hari libur, untuk menentukan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Leonardi Merasa Dizalimi

Usai persidangan, Leonardi menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim. Ia menilai dirinya telah diperlakukan tidak adil dalam perkara pengadaan perangkat pendukung satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur.

Menurut Leonardi, putusan tersebut menjadi semakin sulit diterimanya karena majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, namun pada akhirnya tetap dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider.

Penasihat hukum Leonardi, Rinto Maha, kemudian menyampaikan sejumlah keberatan mendasar terhadap pertimbangan majelis hakim, konstruksi dakwaan, perhitungan kerugian negara, hingga penggunaan fakta-fakta persidangan.

Menurut Rinto, persoalan paling mendasar dalam perkara tersebut adalah belum terbuktinya secara nyata adanya kerugian negara yang secara langsung ditimbulkan oleh perbuatan Leonardi.

“Tidak ada aliran dana kepada terdakwa, tidak ada pihak yang diuntungkan oleh terdakwa, dan menurut kami tidak ada kerugian negara yang nyata,” demikian substansi keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum.

Atas dasar itu, Rinto menilai sejak awal Leonardi seharusnya tidak ditempatkan sebagai pihak yang layak ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan dalam perkara tersebut.

Program Satelit Disebut Program Prioritas Nasional

Rinto juga menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilihat semata-mata sebagai pengadaan barang dan jasa biasa.

Program satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur, menurutnya, merupakan bagian dari program strategis dan prioritas nasional yang lahir dari kebijakan tingkat tertinggi melalui Rapat Terbatas Kabinet Presiden.

Karena itu, tim penasihat hukum memandang seluruh rangkaian kebijakan dan pengadaan harus dilihat dalam konteks kepentingan strategis negara, termasuk kebutuhan menjaga dan memanfaatkan slot orbit Indonesia.

Menurut Rinto, konteks tersebut penting untuk memahami latar belakang setiap keputusan yang diambil para pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Ia menilai tidak tepat apabila tindakan administratif dan pelaksanaan kebijakan dalam program strategis nasional kemudian secara otomatis dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa pembuktian yang kuat mengenai unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara yang nyata.

Kritik Penggunaan BAP Saksi

Keberatan berikutnya menyangkut cara majelis hakim dan penuntut menggunakan keterangan saksi.

Tim penasihat hukum menilai terdapat kecenderungan menjadikan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP delapan orang saksi sebagai dasar utama pertimbangan tanpa memberikan bobot yang memadai terhadap klarifikasi dan fakta yang muncul secara langsung dalam persidangan.

Menurut Rinto, fakta persidangan seharusnya memiliki posisi sentral dalam proses pembuktian.

“Jangan sampai BAP hanya disalin dan ditempel, sementara keterangan saksi yang berubah, diklarifikasi, atau dijelaskan kembali di depan persidangan tidak dipertimbangkan secara utuh,” menjadi salah satu pokok keberatan tim hukum.

Bagi tim penasihat hukum, perbedaan antara keterangan dalam BAP dan keterangan langsung di persidangan harus diuji secara cermat oleh majelis hakim.

Persidangan, menurut mereka, justru menjadi ruang utama untuk menguji kredibilitas, konsistensi, dan relevansi setiap keterangan saksi.

Persoalan Pasal dan Kerugian Negara

Rinto juga menyoroti penerapan ketentuan pidana dalam konstruksi perkara.

Tim penasihat hukum mempertanyakan penggunaan Pasal 603 KUHP dalam konteks dakwaan dan pertimbangan hukum perkara tersebut. Menurut mereka, penerapan ketentuan tersebut harus tetap tunduk pada prinsip-prinsip hukum acara pidana dan tidak boleh menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum.

Selain itu, mereka kembali menekankan persoalan frasa “dapat merugikan keuangan negara”.

Menurut pandangan penasihat hukum, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian negara dalam perkara korupsi harus dibuktikan sebagai kerugian yang nyata atau aktual, bukan semata-mata kerugian yang bersifat potensial.

Karena itu, Rinto mempertanyakan dasar pembuktian kerugian negara dalam perkara Leonardi.

Keberatan tersebut diperkuat oleh adanya perbedaan angka yang digunakan dalam proses penanganan perkara. Berdasarkan catatan tim penasihat hukum, terdapat perbedaan antara angka kerugian yang dikemukakan oleh jaksa, hasil perhitungan BPKP, dan angka yang digunakan dalam pertimbangan majelis hakim.

Jaksa disebut menggunakan angka sekitar 21 juta dolar Amerika Serikat, sementara terdapat perhitungan BPKP sebesar sekitar Rp49 miliar. Di sisi lain, majelis hakim disebut menggunakan angka sekitar 22 juta dolar Amerika Serikat.

“Kalau angka kerugian negara sendiri berubah-ubah dan berbeda antara satu pihak dengan pihak lainnya, maka harus dijelaskan secara sangat terang metode dan dasar perhitungannya,” ujar tim hukum.

Perbedaan tersebut, menurut mereka, menunjukkan adanya persoalan serius mengenai kepastian dan validitas nilai kerugian negara yang dijadikan salah satu unsur penting dalam perkara.

Pengadaan Bukan Kewenangan Leonardi

Dalam aspek prosedur pengadaan, Rinto menegaskan bahwa Leonardi tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri proses lelang maupun memilih penyedia.

Menurut tim penasihat hukum, proses pengadaan dan pemilihan penyedia dilakukan melalui Pokja atau unit yang memiliki kewenangan khusus dalam proses tersebut.

Sementara untuk pengadaan dengan nilai tertentu, khususnya di atas Rp100 miliar, penunjukan pemenang disebut berada dalam kewenangan Menteri Pertahanan.

Leonardi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, menurut tim hukum, memiliki fungsi dan batas kewenangan tersendiri.

Bahkan aturan internal Kementerian Pertahanan disebut melarang seorang PPK menjadi bagian dari tim yang menyeleksi penyedia barang dan jasa.

Dengan demikian, menurut Rinto, tidak tepat apabila seluruh konsekuensi dari proses pengadaan dibebankan kepada Leonardi.

“PPK bukan pihak yang melakukan proses seleksi penyedia. Penunjukan langsung maupun proses lelang dilakukan oleh pejabat atau tim yang memiliki kewenangan,” ujar pihak penasihat hukum.

Penggeseran Barang Bukan Penerimaan Resmi

Persoalan lain yang menjadi perhatian tim penasihat hukum adalah penggeseran barang dari bandara menuju lokasi penyimpanan.

Rinto menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk alasan pengamanan lokasi dan gudang, bukan sebagai bentuk penerimaan resmi atas hasil pekerjaan dari penyedia.

Menurutnya, pada saat itu belum terdapat panitia penerima hasil pekerjaan atau PPHJ serta belum tersedia seluruh perangkat dan mekanisme anggaran yang diperlukan untuk proses penerimaan secara resmi.

Karena itu, tim hukum menolak apabila pemindahan fisik barang tersebut ditafsirkan sebagai bukti bahwa Leonardi telah menerima hasil pekerjaan secara formal.

“Pengamanan barang tidak sama dengan penerimaan pekerjaan,” menjadi penegasan yang disampaikan pihak penasihat hukum.

Menurut mereka, dua tindakan tersebut memiliki konsekuensi administratif dan hukum yang berbeda.

Kontrak Disebut Atas Persetujuan Atasan

Rinto juga menyampaikan bahwa penandatanganan kontrak oleh Leonardi tidak dilakukan secara mandiri tanpa koordinasi.

Menurut tim penasihat hukum, tindakan tersebut dilakukan setelah memperoleh persetujuan dan izin dari atasan di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Keterangan mengenai persetujuan tersebut, termasuk keterlibatan pejabat terkait seperti Sekretaris Jenderal dan pihak lain, disebut telah disampaikan serta tercatat dalam persidangan.

Hal itu dinilai penting karena perkara pidana tidak boleh melepaskan sebuah tindakan dari struktur komando, tata kelola birokrasi, dan mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku.

Tim penasihat hukum meminta agar seluruh fakta tersebut dipertimbangkan secara menyeluruh dalam menilai posisi dan tanggung jawab Leonardi.

Leonardi Bantah Memerintahkan COP

Poin berikutnya menyangkut pelaksanaan Change of Plan atau COP.

Leonardi, menurut penasihat hukumnya, secara tegas membantah pernah memberikan perintah untuk melakukan COP.

Tim hukum menyatakan kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan perintah Dirjen Kuathan saat itu, Bambang Hartawan.

Dengan demikian, mereka mempertanyakan apabila seluruh konsekuensi kebijakan tersebut kemudian diarahkan kepada Leonardi sebagai PPK.

“Harus dibedakan antara pihak yang menerima dan melaksanakan kebijakan dengan pihak yang memiliki kewenangan memberikan perintah,” demikian argumentasi yang disampaikan pihak pembela.

Putusan Arbitrase Singapura Dipersoalkan

Tim penasihat hukum juga menyoroti penggunaan putusan arbitrase internasional di Singapura sebagai salah satu bagian dari konstruksi kerugian negara.

Menurut Rinto, putusan arbitrase tersebut dibuat dalam bahasa Inggris dan dipersoalkan karena belum diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah sebagaimana ketentuan yang mereka jadikan dasar argumentasi.

Selain itu, tim hukum menyatakan putusan tersebut belum memperoleh pengakuan administratif secara langsung dari Kementerian Pertahanan maupun Kementerian Keuangan sebagai dasar kerugian negara.

Mereka juga menyinggung ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Arbitrase yang mengatur mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.

Menurut pandangan tim hukum, putusan arbitrase internasional tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai kerugian negara tanpa melalui mekanisme pengakuan dan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, Rinto mempertanyakan penggunaan putusan arbitrase tersebut dalam membangun konstruksi kerugian negara terhadap Leonardi.

Siapkan Uji Materi dan Laporan terhadap BPKP

Setelah putusan dibacakan, tim penasihat hukum menyatakan akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Selain kemungkinan mengajukan banding, tim hukum juga menyatakan sedang menempuh langkah uji materi terkait persoalan kewenangan penghitungan kerugian negara.

Poin utama yang dipersoalkan adalah kewenangan lembaga yang melakukan perhitungan kerugian negara.

Menurut argumentasi pihak terdakwa, penghitungan kerugian negara seharusnya berada dalam domain Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, bukan BPKP.

Di sisi lain, tim penasihat hukum juga menyatakan rencana untuk melaporkan pihak BPKP ke Bareskrim Polri atas dugaan pemberian keterangan palsu.

Rencana tersebut, menurut Rinto, merupakan bagian dari langkah hukum yang akan ditempuh setelah tim memperoleh dan mempelajari secara lengkap seluruh dokumen serta pertimbangan putusan.

Pikir-pikir Sebelum Banding

Untuk sementara, Leonardi belum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Pernyataan “pikir-pikir” yang disampaikan di persidangan membuka ruang bagi tim penasihat hukum untuk mempelajari salinan lengkap putusan dan seluruh pertimbangan hukum majelis.

Bagi pihak Leonardi, sejumlah persoalan yang mereka kemukakan—mulai dari tidak adanya aliran dana, perbedaan angka kerugian negara, kewenangan pengadaan, status penerimaan barang, perintah COP, hingga penggunaan putusan arbitrase—akan menjadi bahan utama dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus pengadaan user terminal ground segment satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dengan demikian belum sepenuhnya berakhir.

Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta terhadap Leonardi masih membuka kemungkinan berlanjutnya proses hukum ke tingkat berikutnya apabila pihak terdakwa memutuskan untuk mengajukan banding.

Penasihat hukum Leonardi, Rinto Maha, SH, MH, menegaskan pihaknya akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk menguji putusan tersebut.

Bagi tim pembela, inti persoalannya bukan sekadar menerima atau menolak vonis, melainkan memastikan bahwa setiap unsur pidana, khususnya kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, dan tanggung jawab individual terdakwa, benar-benar dibuktikan berdasarkan fakta persidangan dan prinsip kepastian hukum.

“Kami akan mempelajari putusan ini secara menyeluruh dan menentukan langkah hukum terbaik untuk kepentingan klien kami,” menjadi sikap yang kini diambil tim penasihat hukum Leonardi.

ShareTweetShare

BERITA LAIN

Kejagung Serahkan YHF ke Jaksa, Diduga Rintangi Sidang Kasus Korupsi CPO
Hukum & Kriminal

Kejagung Serahkan YHF ke Jaksa, Diduga Rintangi Sidang Kasus Korupsi CPO

by redaksi3
21 Agustus 2026
Tim Penyidik Jampidsus Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN
Hukum & Kriminal

Tim Penyidik Jampidsus Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN

by redaksi3
21 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPDATE TERKINI

Jelang Muktamar Jombang, Katib Syuriyah PBNU Ajak Jaga Kemandirian, Tolak Intervensi Musuh Bersama

Jelang Muktamar Jombang, Katib Syuriyah PBNU Ajak Jaga Kemandirian, Tolak Intervensi Musuh Bersama

26 Agustus 2026
Rahmad Sukendar: HUT Panglima Jilah Momentum Memperkuat Persaudaraan dan Menjaga Adat Dayak

Rahmad Sukendar: HUT Panglima Jilah Momentum Memperkuat Persaudaraan dan Menjaga Adat Dayak

23 Agustus 2026
Presiden Prabowo Susuri Lahan Terbakar di Kubu Raya, Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Optimal

Presiden Prabowo Susuri Lahan Terbakar di Kubu Raya, Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Optimal

22 Agustus 2026
Ir. Hj . Yullie Santoso: Merawat Tradisi, Membaca Selera Generasi Z

Ir. Hj . Yullie Santoso: Merawat Tradisi, Membaca Selera Generasi Z

21 Agustus 2026
Arifin Pastikan Korban Kebakaran Paseban Dapat Bantuan, 95 Warga Terdampak

Arifin Pastikan Korban Kebakaran Paseban Dapat Bantuan, 95 Warga Terdampak

21 Agustus 2026
Wakil Jaksa Agung Tekankan Akselerasi Kinerja dan Reformasi Birokrasi Kejaksaan

Wakil Jaksa Agung Tekankan Akselerasi Kinerja dan Reformasi Birokrasi Kejaksaan

20 Agustus 2026
Jaksa Agung Tekankan Pemulihan Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Kinerja Kejaksaan

Jaksa Agung Tekankan Pemulihan Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Kinerja Kejaksaan

19 Agustus 2026
Meriah! Warga Senen Dapat Sembako, Cek Kesehatan hingga Doorprize Sambut HUT RI ke-81

Meriah! Warga Senen Dapat Sembako, Cek Kesehatan hingga Doorprize Sambut HUT RI ke-81

18 Agustus 2026

NASIONAL PODCAST

https://youtu.be/ZTjVH-8QnLc
NASIONALONLINE.ID

WWW.NASIONALONLINE.ID - ALL RIGHTS RESERVED 2022

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • LUAR NEGERI
  • EKONOMI & BISNIS
  • TOKOH & OPINI
    • TOKOH
    • OPINI
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • BUDAYA & WISATA
    • OLAHRAGA
    • GAYA HIDUP
    • HIBURAN
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PEMASANGAN IKLAN

© 2022 NASIONALONLINE.ID - # Cerdas dan Mencerahkan.