JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyerahkan hasil lelang BPA Fair 2026 dan hasil penelusuran aset terpidana Edi Tansil kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan total nilai mencapai Rp1,02 triliun. Penyerahan dilakukan dalam acara yang digelar di Gedung BPA Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Brigjen Pol. (Purn) Dr. Achmadi, serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga harus memastikan aset hasil kejahatan dapat dipulihkan dan dikembalikan kepada negara maupun korban.
“Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan, dikembalikan kepada negara dan korban, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas. Keadilan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus dipulihkan, dikembalikan, dan dirasakan manfaatnya,” ujar Burhanuddin.
BPA Fair 2026 yang berlangsung pada 18–21 Mei 2026 menjadi upaya Kejaksaan RI meningkatkan transparansi proses lelang barang rampasan negara. Melalui pameran fisik aset, pengecekan kondisi barang, edukasi kepada masyarakat, hingga pelaksanaan lelang secara terbuka melalui platform lelang nasional, tingkat partisipasi publik disebut meningkat signifikan.
Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, melaporkan bahwa dari total 308 aset yang dilelang, sebanyak 291 aset berhasil terjual dan dilunasi oleh pemenang lelang. Dengan demikian, tingkat keberhasilan lelang mencapai 94,48 persen.
Dari pelaksanaan BPA Fair 2026, diperoleh nilai total limit aset laku sebesar Rp922,26 miliar dan kenaikan harga lelang mencapai Rp75,47 miliar. Total hasil lelang yang berhasil dihimpun mencapai Rp997,73 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp19,12 miliar merupakan uang rampasan yang dikembalikan langsung kepada para korban tindak pidana. Sementara sisanya sebesar Rp978,19 miliar disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI kepada Kemenkeu.
Selain hasil lelang, BPA juga melaporkan keberhasilan penelusuran aset terpidana kasus kredit macet Bank Bapindo, Edi Tansil. Melalui proses negosiasi yang rampung pada 2026, aset yang sebelumnya berada di bawah penguasaan Bank Mandiri berhasil diserahkan secara sukarela kepada negara.
Nilai total aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp82,68 miliar, terdiri atas uang tunai sebesar Rp51,68 miliar dan sejumlah aset tanah serta bangunan yang tersebar di wilayah Bogor dan Banten dengan estimasi nilai sekitar Rp30,99 miliar.
Aset tersebut meliputi satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila di kawasan Megamendung, Bogor, tanah dan bangunan bekas pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di Gunung Putri, Bogor, serta 18 bidang tanah kosong di Kabupaten Serang, Banten.
Dengan akumulasi hasil bersih lelang BPA Fair dan uang tunai hasil penelusuran aset Edi Tansil, Kejaksaan RI menyerahkan total dana sebesar Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan sebagai PNBP.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi keberhasilan BPA Kejaksaan dalam melacak dan menyelamatkan aset Edi Tansil yang perkaranya telah berlangsung puluhan tahun.
“Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dipertanggungjawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan rakyat membaik,” kata Purbaya.
Menutup acara, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), atas sinergi yang terjalin dalam pengelolaan dan pelelangan aset negara.
Ia juga berharap adanya penyempurnaan regulasi guna mempercepat proses lelang aset hasil penegakan hukum sehingga nilai aset dapat tetap terjaga dan biaya pemeliharaan dapat ditekan. (Ramdhani)















































