JAKARTA, – Penertiban terhadap peredaran obat yang diduga ilegal di wilayah Jakarta Pusat kini menyisakan sejumlah pertanyaan. Bukan hanya soal penindakan terhadap para pengedar, tetapi juga mengenai nasib barang sitaan setelah diamankan petugas.
Informasi awal yang beredar menyebut, dalam penindakan terhadap seseorang yang disebut bernama Rizki, petugas menemukan lebih dari 4.000 butir obat Tramadol dan Heximer, serta uang yang diduga merupakan hasil penjualan sekitar Rp4,2 juta.
Namun, munculnya dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 13 Agustus 2026 memunculkan pertanyaan baru.
Dalam dokumen tersebut tercatat barang yang diserahkan dari Satpol PP kepada Unit Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat sebanyak 1.372 unit, terdiri dari 836 Tramadol HCL, 191 Trihexyphenidyl, dan 345 Heximer.
Selain obat-obatan tersebut, dokumen juga mencatat uang tunai sebesar Rp4.441.000.
Perbedaan antara informasi awal mengenai jumlah barang yang disebut mencapai lebih dari 4.000 butir dengan jumlah yang tercatat dalam BAST tersebut kini menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi.
Dugaan Barang Sitaan Kembali Beredar
Di tengah perbedaan data tersebut, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya barang hasil sitaan yang kembali diperjualbelikan.
Namun, dugaan tersebut belum dapat disebut sebagai fakta dan masih memerlukan pembuktian serta verifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
Pertanyaan publik kemudian mengarah pada satu hal penting: bagaimana sebenarnya rantai penguasaan barang sejak diamankan di lapangan hingga diserahkan kepada aparat yang berwenang?
Apakah seluruh barang yang ditemukan pada saat penindakan telah dicatat dan diserahkan? Apakah terdapat barang yang dicatat dalam dokumen berbeda? Atau terdapat perbedaan jumlah karena proses penghitungan dan klasifikasi barang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan penjelasan resmi.
BAST Catat Penyerahan kepada Unit Narkoba
Dokumen yang diperoleh mencatat serah terima dilakukan pada 13 Agustus 2026.
Pihak pertama tercatat bernama Adi, anggota Satpol PP yang bertugas di lingkungan Wali Kota Jakarta Pusat. Sementara pihak kedua tercatat Aipda M. Haryani, Baur Unit 3 Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat.
Dalam BAST tersebut tercantum:
- 836 unit Tramadol HCL
- 191 unit Trihexyphenidyl
- 345 unit Heximer
- Uang tunai Rp4.441.000
Dokumen itu juga menyatakan bahwa barang yang telah diserahterimakan menjadi tanggung jawab pihak penerima.
Dengan adanya dokumen tersebut, setidaknya terdapat jejak administratif mengenai penyerahan sebagian barang hasil penertiban dari Satpol PP kepada pihak kepolisian.
Kasatpol PP Bantah Ada Penjualan Kembali
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Purnama, membantah adanya dugaan barang hasil penertiban yang diperjualbelikan kembali oleh jajaran Satpol PP.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (7/10/2026), Purnama mengatakan barang yang berkaitan dengan dugaan obat terlarang telah diserahkan kepada Unit Narkoba Jakarta Pusat.
“Untuk barang bukti barang haram tersebut, kita serahkan ke Unit Narkoba Jakarta Pusat,” ujar Purnama.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap informasi mengenai dugaan barang sitaan yang kembali beredar.
Data Berbeda Perlu Dijelaskan
Meski telah ada bantahan, persoalan tidak berhenti sampai di sana.
Sebab, terdapat perbedaan angka antara informasi penindakan awal dengan dokumen serah terima.
Jika informasi awal menyebut lebih dari 4.000 butir, sementara BAST mencatat 1.372 unit, maka publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai status barang lainnya.
Perbedaan tersebut tidak serta-merta berarti telah terjadi penyimpangan. Bisa saja terdapat perbedaan waktu pencatatan, lokasi penemuan, klasifikasi barang, atau proses penyerahan yang dilakukan melalui dokumen lain.
Namun, tanpa penjelasan yang transparan, perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi.
Dugaan Jangan Jadi Tuduhan
Dugaan mengenai barang sitaan yang kembali diperjualbelikan juga harus ditempatkan secara proporsional.
Tidak tepat apabila dugaan langsung dianggap sebagai fakta tanpa bukti yang dapat diverifikasi.
Karena itu, yang diperlukan bukan sekadar bantahan, tetapi pencocokan data secara menyeluruh.
Mulai dari jumlah barang yang diamankan saat penindakan, daftar inventaris Satpol PP, berita acara penyitaan atau pengamanan, dokumen serah terima, penerimaan di Unit Narkoba, hingga status akhir barang tersebut.
Jika seluruh data dapat dicocokkan, maka alur barang akan menjadi lebih terang.
Publik Menunggu Kejelasan
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya mengenai Tramadol, Trihexyphenidyl atau Heximer.
Lebih jauh, persoalannya menyangkut akuntabilitas pengelolaan barang hasil penindakan aparat.
Ketika jumlah barang yang diamankan disebut mencapai ribuan, maka setiap barang seharusnya memiliki jejak administrasi yang jelas.
Dugaan penyalahgunaan maupun dugaan penjualan kembali tidak boleh dibiarkan menjadi rumor. Sebaliknya, bantahan juga akan semakin kuat apabila didukung dengan dokumen dan data yang dapat diverifikasi.
Karena itu, perbedaan data antara penindakan awal dan BAST 13 Agustus 2026 menjadi bagian yang penting untuk dijelaskan secara terbuka.
Publik tentu berharap seluruh proses pengamanan, penyerahan, hingga penanganan akhir barang sitaan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
(Tim)










































