SOLO – Tim kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi mendatangi kediamanan Presiden RI ke-7 di Solo untuk mengirimkan surat kepada Ir Joko Widodo sebagai saksi meringankan dalam perkara dugaan korupsi satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan.
“Kami mengajukan undangan permohonan sebagai saksi di Persidangan koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Kami juga menyampaikan kronologis kenapa beliau kami surati datang ke sini. karena kami sudah melakukan penyuratan juga ke Ketua Pengadilan untuk menghadirkan saksi Joko Widodo dan Ryamizard Ryacudu,” kata Rinto Maha kuasa hukum Leonardi di Solo, Senin (25/5/2026).
Sayangnya kedatangan tim penasehat hukum belum berhasil menemui Jokowi di Solo dan hanya bisa menyampaikan surat melalui pihak Paspampres yang sedang bertugas menjaga kediaman beliau.
Rinto yang didampingi dua rekannya Jatendra Hutabarat dan Hinca Silalahi mengaku memiliki latar belakang kenapa pihaknya menyurati Jokowi agar hadir dalam persidangan sebagai saksi.
Pasalnya Jokowi sebagai Presiden dianggap bertanggung jawab dalam menginstruksikan tentang penyelamatan slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet pada 3-4 Desember 2015.
“Dalam arahan tersebut laksanakan dan selamatkan. Kita punya dokumennya,” kata Rinto.
Dalam keterangannya, Rinto menyebut bahwa akibat proyek satelit yang mangkrak Indonesia sudah tidak punya hak lagi atas slot orbit 123 derajat BT untuk melindungi kedaulatan terhitung sejak Desember 2024.
“Berdasarkan fakta yang berkembang dalam persidangan peradilan koneksitas maupun dokumen, tidak terdapat fakta bahwa klien kami menerima uang, komisi, fee, gratifikasi, atau keuntungan pribadi serupiahpun dari proyek Satelit Komunikasi Pertahanan tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sangat penting bagi Majelis Hakim untuk memperoleh keterangan yang utuh bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa berada dalam kerangka pelaksanaan tugas dan kebijakan negara, bukan dalam kerangka memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Berdasarkan fakta persidangan negara juga belum melakukan pembayaran kepada pihak penyedia yakni Navayo International AG sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara ini.
“Oleh karena itu, dalil mengenai adanya kerugian negara perlu diuji secara terang, objektif, dan proporsional, sebab tidak boleh ada orang yang dipidana hanya karena menjalankan kebijakan negara tanpa adanya bukti penerimaan keuntungan pribadi dan tanpa penjelasan utuh mengenai struktur kebijakan yang melatarbelakanginya,” bebernya.
Sementara itu lot orbit 123° BT bukan sekadar titik koordinat teknis di ruang angkasa, melainkan aset strategis negara yang berhubungan langsung dengan kedaulatan komunikasi nasional. Slot tersebut berkaitan dengan penggunaan frekuensi L-Band yang memiliki arti penting bagi komunikasi bergerak, komunikasi pertahanan, komunikasi maritim, operasi militer, penanggulangan bencana, search and rescue, serta pelayanan komunikasi di wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan.
Berdasarkan informasi dan fakta keterangan saksi di persidangan dan dokumen, slot orbit dengan karakteristik tersebut sangat terbatas jumlahnya kurang lebih hanya 7 slot orbit di Dunia dan diperebutkan oleh negara-negara maju karena bernilai strategis tinggi, karena dapat menjangkau area yang sangat luas, sangat bernilai strategis untuk kepentingan komersial maupun pertahanan.
“Oleh karena itu, langkah penyelamatan slot orbit 123° BT pada masa itu tidak dapat dinilai sebagai keputusan administratif biasa, melainkan harus dipahami sebagai bagian dari usaha negara mempertahankan aset strategis nasional,” katanya.
Ia menambahkan sejak awal program Satelit Komunikasi Pertahanan bukanlah proyek pribadi, melainkan bagian dari kepentingan strategis negara yang apabila gagal dipertahankan dapat berdampak serius terhadap kepentingan komersial, pertahanan, dan kedaulatan komunikasi Indonesia.
Dalam perkara pidana, terlebih perkara yang diperiksa menyangkut kebijakan pertahanan negara, hukum harus mencari kebenaran materiil, yakni kebenaran yang menggali keseluruhan rangkaian peristiwa, siapa yang membuat kebijakan, siapa yang memberi perintah, siapa yang melaksanakan, dan apakah pelaksana tersebut bertindak untuk kepentingan pribadi atau menjalankan tugas negara.
“Atas dasar itulah, kehadiran Jokowi baik sebagai saksi mahkota menjadi sangat penting, bukan untuk menarik beliau ke dalam polemik hukum, melainkan untuk membantu Majelis Hakim memahami secara terang posisi kebijakan Presiden, urgensi penyelamatan slot orbit 123° BT, serta konteks objektif yang melatarbelakangi tindakan pejabat pelaksana di bawah struktur pemerintahan” katanya. (Red 01)














































