Ket. Foto : Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi melayangkan permohonan kepada MK. Dia hadir bersama penasihat hukumnya dalam sidang di MK pada Senin (22/6). (Dok Humas MK)
JAKARTA, – Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Leonardi mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 603 dan Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mempersoalkan frasa “merugikan keuangan negara” serta “lembaga negara audit keuangan” pada kedua norma tersebut karena dinilai menimbulkan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor).
“Rumusan tersebut mengandung kesimpangsiuran yang harus dibuat penafsiran yang tidak terbantahkan,” ujar kuasa hukum Pemohon, Rinto Maha, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 pada Senin (22/6/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Pasal 603 KUHP menyatakan, “Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori IV.” Penjelasan Pasal 603 KUHP menyatakan bahwa kerugian keuangan negara ditentukan “berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan”.
Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional secara langsung karena telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penuntutan dalam perkara dugaan tipikor terkait proyek satelit Kementerian Pertahanan. Dia didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perkara tersebut, unsur kerugian keuangan negara didasarkan pada alat bukti berupa Laporan Hasil Audit Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (LHAP BPKP) tanggal 12 Agustus 2022. Sementara, menurut Pemohon, Penjelasan Pasal 603 KUHP tidak memberikan kejelasan mengenai lembaga negara audit keuangan mana yang secara konstitusional berwenang melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara.
Ketiadaan kejelasan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena membuka ruang penafsiran bahwa berbagai institusi dapat diperlakukan sebagai lembaga yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara. Akibatnya, dalam praktik penegakan hukum, BPKP yang secara hukum merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di bawah presiden, dapat diposisikan secara bergantian dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional karena berlakunya norma a quo, ketidakjelasan Penjelasan Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit yang berwenang membuka celah bagi Kejaksaan Agung untuk menerbitkan surat edaran yang menyatakan BPKP berwenang menghitung kerugian negara, surat edaran mana kemudian melegitimasi penggunaan LHAP BPKP sebagai landasan penetapan Pemohon sebagai tersangka. Pemohon menilai objek permohonan ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “Merugikan Keuangan Negara” dalam Pasal 603 KUHP serta dengan “merugikan keuangan negara” adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan Penjelasan Pasal 603 KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 1) Lembaga yang secara konstitusional berwenang menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara secara final untuk kepentingan pembuktian tindak pidana korupsi adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 23E ayat (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK sehingga Laporan Hasil Audit BPKP tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar normatif penetapan tersangka maupun dakwaan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Arsul dalam sesi penasihatan hakim mengatakan Pemohon seharusnya menguraikan argumentasi yang jelas antara kerugian konstitusional yang dialami Pemohon akibat berlakunya norma a quo dan pertentangannya dengan pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan dasar pengujian, seperti Pasal 1 ayat (3) dimaksud.
“Intinya Anda harus menjelaskan di mana letak pertentangannya antara frasa merugikan keuangan negara dan Penjelasan 603 itu dengan prinsip negara hukum, di mana letak pertentangannya,” tutur Arsul. Dikutip dari situs resmi MKRI.
Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 6 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.
(Hum)















































