“Mempersoalkan Penanganan Perkara Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, di Pengadilan Militer-II Jakarta”
suryawiranto.id
Perkara Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi tidak semestinya berhenti sebagai cerita tentang sebuah proyek satelit yang bermasalah. Ia adalah cermin bagaimana negara memperlakukan keputusan strategis ketika birokrasi bekerja di bawah tekanan waktu, keterbatasan anggaran, tuntutan pertahanan, dan ketidakpastian geopolitik. Di balik Slot Orbit 123° Bujur Timur terdapat pertanyaan yang lebih besar: apakah setiap keputusan negara yang kemudian dipersoalkan dapat ditarik mundur menjadi perkara pidana?
Pertanyaan itu semakin relevan ketika ruang angkasa telah berubah menjadi domain strategis baru. Satelit bukan lagi sekadar instrumen komunikasi sipil. Ia merupakan bagian dari sistem komando dan kendali, intelijen, navigasi, komunikasi militer, peringatan dini, bahkan ketahanan nasional. Dalam konflik kontemporer, kehilangan akses terhadap satelit dapat berarti kehilangan sebagian kemampuan negara untuk melihat, berkomunikasi, mengendalikan, dan merespons ancaman.
Karena itu, kebijakan mempertahankan Slot Orbit 123° BT pada 2015–2016 harus dibaca dalam konteks strategis pada saat keputusan itu dibuat. Fakta persidangan sebagaimana dirangkum dalam pledoi menunjukkan adanya arahan pemerintah untuk menyelamatkan slot orbit, keterlibatan Kementerian Pertahanan, proses koordinasi dengan Kominfo, rapat terbatas dengan Presiden, serta pembentukan tim pengadaan. Leonardi mendalilkan bahwa dirinya melaksanakan keputusan institusional tersebut melalui struktur kewenangan yang tersedia.
Di sinilah hukum pidana harus menjaga jarak dari hindsight bias. Keputusan pemerintah tidak boleh dinilai semata-mata berdasarkan apa yang diketahui setelah peristiwa berlangsung. Dalam hukum administrasi, tindakan pejabat harus dinilai berdasarkan hukum, informasi, kewenangan, dan situasi faktual yang tersedia pada saat keputusan diambil. Jika ukuran yang digunakan selalu pengetahuan setelah kejadian, maka setiap kebijakan yang gagal berpotensi dikonstruksikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Padahal, negara membutuhkan pejabat yang berani mengambil keputusan. Terutama dalam pertahanan, keputusan sering harus dibuat sebelum seluruh informasi tersedia. Tidak mengambil keputusan pun merupakan keputusan, dan dalam situasi strategis, keputusan untuk tidak bertindak dapat memiliki konsekuensi yang lebih mahal daripada risiko dari tindakan itu sendiri.
Namun keberanian mengambil keputusan tidak boleh menjadi tameng bagi korupsi. Di sinilah garis batasnya harus dibuat tegas. Pejabat tetap harus tunduk pada hukum, prosedur, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Persoalannya adalah apakah pelanggaran administratif atau kekeliruan prosedural secara otomatis dapat dinaikkan menjadi tindak pidana korupsi.
Jawabannya tidak sesederhana itu.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan pembuktian unsur-unsur delik secara utuh. Tidak cukup hanya menunjukkan bahwa sebuah proses pengadaan dianggap tidak ideal. Harus dibuktikan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, unsur keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum, serta hubungan kausal dengan kerugian keuangan negara. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian negara tidak dapat lagi dibangun hanya dari kemungkinan atau potensi; kerugian harus nyata dan aktual.
Fakta yang dikemukakan dalam pledoi menunjukkan persoalan penting: tidak terdapat pembayaran kepada Navayo dalam perkara yang didakwakan dan tidak ditemukan keuntungan pribadi yang diterima Leonardi. Ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga disebut menerangkan bahwa belum terdapat pembayaran.
Jika fakta tersebut benar-benar tidak terbantahkan dalam persidangan, maka konstruksi kerugian negara harus diuji secara jauh lebih ketat. Sebab kewajiban kontraktual bukan dengan sendirinya kerugian negara. Potensi kewajiban membayar berbeda secara konseptual dan yuridis dengan kekayaan negara yang telah nyata berkurang.
Kalau tidak dibedakan, konsekuensinya berbahaya. Setiap kontrak pemerintah yang kemudian disengketakan, setiap putusan arbitrase yang mewajibkan pembayaran, dan setiap kebijakan yang menimbulkan kewajiban finansial dapat dengan mudah ditarik ke ranah pidana. Negara akhirnya memasuki wilayah criminalisation of policy risk: risiko kebijakan diperlakukan sebagai risiko pidana.
Lebih jauh, hukum pidana mensyaratkan kesalahan. Asas geen straf zonder schuld tidak membenarkan seseorang dipidana hanya karena ia menduduki jabatan tertentu ketika suatu keputusan kemudian dianggap salah. Demikian pula dalam konsep deelneming, keberadaan dua orang dalam satu proyek tidak otomatis membuktikan adanya permufakatan jahat. Harus ada bukti mengenai kesadaran bersama, kehendak bersama, dan tindakan bersama untuk mewujudkan tindak pidana.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah konstruksi dakwaan. Pledoi menunjukkan adanya pencampuran antara kontrak Artemis dan pengadaan user terminal Navayo, padahal kedua kontrak tersebut memiliki objek dan tujuan yang berbeda. Artemis berkaitan dengan penyewaan kapasitas satelit sementara, sedangkan Navayo berkaitan dengan pengadaan perangkat user terminal dalam proyek Satkomhan.
Dalam hukum acara pidana, ketepatan konstruksi dakwaan bukan persoalan kosmetik. Dakwaan merupakan fondasi bagi pembelaan. Jika berbagai peristiwa hukum yang berbeda dicampurkan sedemikian rupa sehingga membentuk satu narasi seolah-olah semuanya merupakan satu rangkaian kejahatan, maka terdakwa menghadapi kesulitan untuk mengetahui secara presisi perbuatan mana yang harus dibantah.
Karena itu, prinsip due process of law menuntut dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Negara tidak boleh memenangkan perkara dengan membangun persepsi bersalah melalui akumulasi narasi, sementara hubungan kausal dan unsur pidananya sendiri tidak teruji secara konsisten.
Lebih serius lagi, jika konstruksi hukum berubah dari Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menuju Pasal 603 KUHP, maka asas legalitas dan prinsip kepastian hukum harus menjadi perhatian utama. Hukum pidana tidak boleh digunakan secara retroaktif. Perbuatan harus dinilai berdasarkan hukum yang berlaku ketika perbuatan tersebut dilakukan, dengan tetap memperhatikan rezim transisi yang secara sah ditentukan oleh undang-undang.
Dalam konteks tersebut, perkara Leonardi sesungguhnya menguji sesuatu yang jauh lebih besar daripada satu proyek satelit. Ia menguji batas antara kebijakan dan kriminalitas, diskresi dan penyalahgunaan kewenangan, kesalahan administratif dan kesalahan pidana, serta risiko kebijakan dan kerugian negara.
Jika seluruh batas tersebut dikaburkan, maka efeknya tidak berhenti pada satu terdakwa. Ia akan membentuk perilaku birokrasi secara keseluruhan.
Pejabat akan mulai berpikir bukan tentang apa yang terbaik bagi negara, tetapi apa yang paling aman bagi dirinya. Dalam teori administrasi publik, ini adalah lahirnya defensive bureaucracy: birokrasi yang lebih takut mengambil keputusan daripada takut kehilangan momentum strategis. Dalam pertahanan negara, kondisi tersebut sangat berbahaya.
Sebab perang modern tidak menunggu birokrasi selesai mengisi formulir.
Ancaman bergerak lebih cepat daripada prosedur. Teknologi berubah lebih cepat daripada regulasi. Ruang angkasa, siber, kecerdasan buatan, sistem nirawak, dan peperangan elektronik menciptakan lingkungan keamanan yang menuntut keputusan cepat. Negara yang tidak mampu mengambil keputusan strategis secara tepat waktu akan tertinggal bahkan sebelum konflik dimulai.
Tetapi justru karena keputusan strategis harus cepat, mekanisme pertanggungjawaban harus semakin canggih. Negara tidak boleh memilih antara efektivitas dan hukum. Yang dibutuhkan adalah efektivitas yang tunduk pada hukum.
Di sinilah pengadilan memperoleh posisi historisnya.
Majelis hakim tidak hanya mengadili seorang terdakwa. Majelis juga secara tidak langsung menentukan pesan apa yang dikirimkan kepada seluruh aparatur negara: apakah negara menghukum korupsi berdasarkan pembuktian yang ketat, atau menghukum keputusan yang kemudian ternyata tidak menghasilkan outcome sebagaimana diharapkan.
Jika unsur pidana terbukti, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.
Namun jika unsur pidana tidak terbukti, keberanian untuk membebaskan terdakwa justru merupakan bentuk tertinggi dari supremasi hukum. Fiat justitia ruat caelum, keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh, bukan slogan romantik. Ia adalah pengingat bahwa hukum memperoleh legitimasi bukan ketika ia paling keras menghukum, melainkan ketika ia paling konsisten membedakan kesalahan dari ketidakbersalahan.
Karena itu, putusan bebas bukanlah hadiah. Ia bukan pula bentuk kelemahan terhadap pemberantasan korupsi. Dalam keadaan ketika unsur delik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, putusan bebas adalah konsekuensi logis dari asas in dubio pro reo, praduga tak bersalah, dan prinsip geen straf zonder schuld. Pledoi sendiri memohon vrijspraak, atau setidak-tidaknya onslag van alle rechtsvervolging, berdasarkan fakta yang menurut pembelaan terungkap di persidangan.
Pada akhirnya, negara hukum tidak boleh mengukur keberhasilannya dari jumlah orang yang dipidana. Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah setiap orang yang dipidana memang terbukti melakukan kejahatan.
Perkara Slot Orbit 123° BT dengan demikian menjadi ujian institusional. Ujian bagi penegak hukum untuk membedakan korupsi dari kegagalan kebijakan. Ujian bagi birokrasi untuk memperbaiki tata kelola pengadaan. Ujian bagi sektor pertahanan untuk membangun sistem pengambilan keputusan yang cepat sekaligus akuntabel. Dan terutama, ujian bagi peradilan untuk membuktikan bahwa di Indonesia hukum memang masih menjadi panglima.
Sebab apabila keputusan strategis yang diambil untuk menyelamatkan kepentingan negara dapat dikriminalisasi hanya karena hasil akhirnya diperdebatkan, maka yang sedang kita pertaruhkan bukan sekadar nasib seorang pejabat.













































