JAKARTA – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), M. Irham Fuady, S.H., M.H., berkontribusi sebagai pengajar dalam Pelatihan Pemberian Keterangan dalam Pemeriksaan Hukum Angkatan I Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pelatihan yang berlangsung pada 26–30 Oktober 2026 tersebut digelar secara tatap muka oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajemen, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan RI.
Dalam kegiatan tersebut, M. Irham Fuady dipercaya menyampaikan materi bertajuk “Kewenangan Aparat Penegak Hukum Perspektif APH dan Mekanisme Pemeriksaan”.
Materi ini ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan mengenai kewenangan aparat penegak hukum serta mekanisme pemeriksaan, khususnya ketika mereka dimintai keterangan sebagai saksi maupun ahli dalam suatu perkara hukum.
Melalui pelatihan tersebut, para peserta dibekali kemampuan memahami dan menghadapi proses pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) secara tepat dan profesional. Hal ini mencakup kemampuan menganalisis fakta, dokumen, serta informasi yang relevan, sekaligus menyampaikan keterangan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keikutsertaan Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat sebagai pengajar menjadi salah satu bentuk kontribusi institusi Kejaksaan dalam mendukung peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur negara.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat pemahaman lintas lembaga mengenai kewenangan aparat penegak hukum dan prosedur pemeriksaan, sekaligus membangun sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan para peserta semakin siap menghadapi proses pemeriksaan hukum serta mampu memberikan keterangan secara objektif, akurat, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ramdhani)










































