Oleh: Prof. Dr. Dadang Suwanda, S.E., M.M., M.Ak., Ak., CA.
JAKARTA – Transfer ke Daerah (TKD) memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik di seluruh Indonesia. Dana yang bersumber dari APBN tersebut menjadi salah satu penopang utama pembiayaan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, hingga pembangunan daerah.
Namun, pembenahan TKD tidak boleh hanya berorientasi pada besarnya anggaran maupun tingkat penyerapan. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap rupiah yang ditransfer benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Demikian pandangan Prof. Dr. Dadang Suwanda, S.E., M.M., M.Ak., Ak., CA, dalam mengulas pentingnya pembenahan tata kelola Transfer ke Daerah.
Menurutnya, persoalan pengelolaan TKD tidak semata-mata terletak pada ketersediaan anggaran, tetapi juga pada kesiapan program, kualitas perencanaan, koordinasi antarlembaga, serta kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan belanja secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Data Portal Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) menunjukkan, hingga Agustus 2026, realisasi pendapatan daerah mencapai 60,27 persen, sementara belanja daerah baru 49,12 persen. Bahkan, realisasi belanja modal masih berada di angka 23,65 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara penerimaan pendapatan dan pelaksanaan belanja, khususnya untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas pelayanan publik.
Dadang menilai, dana yang sudah masuk ke kas daerah belum tentu langsung dapat dimanfaatkan. Ada sejumlah tahapan yang harus dipersiapkan, mulai dari perencanaan, kesiapan lahan, desain teknis, perizinan, pengadaan barang dan jasa, hingga pelaksanaan pekerjaan.
Karena itu, pemerintah daerah harus memperbaiki kualitas perencanaan sejak awal tahun anggaran agar tidak terjadi penumpukan kegiatan dan keterlambatan realisasi pada akhir tahun.
Sinkronisasi Anggaran Pusat dan Daerah
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi berbagai sumber pembiayaan, baik dari APBN, TKD, APBD provinsi, APBD kabupaten/kota, maupun dana desa.
Menurutnya, berbagai sumber anggaran tersebut harus diarahkan untuk mendukung satu kebutuhan pelayanan masyarakat agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan maupun pembangunan yang tidak berkesinambungan.
“Jangan sampai gedung sekolah dibangun, tetapi fasilitas pendukungnya tidak tersedia. Puskesmas berdiri megah, tetapi tenaga kesehatan, obat-obatan, dan biaya operasionalnya tidak diperhitungkan. Pembangunan harus memastikan pelayanan benar-benar berjalan,” demikian inti pemikirannya.
Dadang juga mendorong pemerintah daerah memperkuat integrasi data, meningkatkan kesiapan kegiatan, mempercepat proses pengadaan, serta melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sejak tahap perencanaan.
Dengan demikian, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah anggaran dibelanjakan, tetapi juga mampu mencegah potensi kesalahan dan penyimpangan sejak awal.
TKD 2027 Harus Lebih Berdampak
Memasuki tahun anggaran 2027, pemerintah menetapkan alokasi Transfer ke Daerah sebesar Rp735 triliun. Anggaran tersebut diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan.
Dadang mengingatkan agar pemerintah daerah tidak sekadar memperbanyak program dan proyek pembangunan. Setiap kegiatan harus didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat, kesiapan pelaksanaan, kemampuan keuangan, serta keberlanjutan biaya operasional dan pemeliharaan.
Ia juga menilai bahwa setiap daerah memiliki karakteristik dan kemampuan fiskal berbeda. Oleh sebab itu, kebijakan TKD harus memperhatikan kondisi geografis, kapasitas pendapatan asli daerah, kebutuhan pelayanan dasar, serta tantangan pembangunan masing-masing wilayah.
Serapan Anggaran Bukan Ukuran Tunggal
Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan Transfer ke Daerah tidak cukup diukur dari tingginya angka penyerapan anggaran.
Yang lebih penting adalah apakah pembangunan sekolah meningkatkan kualitas pendidikan, apakah fasilitas kesehatan benar-benar melayani masyarakat, apakah infrastruktur memperlancar aktivitas ekonomi, dan apakah bantuan sosial tepat sasaran.
Pembenahan TKD membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Perencanaan harus lebih matang, pelaksanaan lebih disiplin, pengawasan lebih kuat, dan hasil pembangunan harus dapat dirasakan masyarakat.
“Ukuran keberhasilan Transfer ke Daerah bukan sekadar berapa besar uang yang dipindahkan dari APBN ke kas daerah, melainkan seberapa besar manfaat yang benar-benar sampai kepada masyarakat,” menjadi pesan utama yang perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan.










































