KARANGANYAR – Perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar tahun anggaran 2020–2021 kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, Forum Masyarakat Karanganyar (FORMASKA) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengusut tuntas dugaan aliran dana yang disebut-sebut mengarah kepada mantan Bupati Karanganyar, Drs. H. Juliyatmono, M.M., M.H.
FORMASKA menilai pengembangan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti hanya pada lima orang yang telah diproses dalam perkara sebelumnya.
Ketua FORMASKA, Muhammad Riyadi alias Yeri, menegaskan bahwa Kejaksaan harus mendalami seluruh fakta persidangan, terutama keterangan para terpidana mengenai dugaan aliran uang kepada pihak lain.
Menurutnya, nama Juliyatmono menjadi perhatian karena dalam persidangan perkara tersebut muncul keterangan mengenai dugaan pemberian uang yang dikaitkan dengan mantan kepala daerah tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan benar-benar serius mendalami dugaan aliran dana yang terungkap dalam persidangan. Jangan sampai hanya pelaksana proyek dan pihak-pihak tertentu yang diproses, sementara dugaan keterlibatan pihak lain tidak ditelusuri secara maksimal,” tegas Yeri, Sabtu (17/11/26) di Jakarta, dalam keterangan kepada media.
Ia menambahkan, apabila terdapat keterangan para terpidana mengenai aliran dana kepada mantan Bupati Karanganyar, hal tersebut harus diklarifikasi dan diuji melalui alat bukti yang sah.
Lima Terpidana, Baru Dua Mengembalikan Uang Pengganti dan Denda
Sebagaimana diketahui, terdapat lima orang terpidana dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Dalam perkembangan terakhir, Kejari Karanganyar telah menyetorkan uang pengganti dan denda sebesar Rp5.690.949.966,36 ke kas negara yang berasal dari dua terpidana, yakni Tri Asto Cahyono dan Sunarto.
Penyetoran tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sementara pelaksanaan eksekusi terhadap tiga terpidana lainnya masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
Bagi FORMASKA, pengembalian uang pengganti dan denda tersebut merupakan bagian dari pemulihan keuangan negara. Namun, persoalan yang lebih penting adalah memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta hukum dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kejaksaan Sudah Panggil Mantan Bupati
Perkembangan menarik lainnya, Kejari Karanganyar telah melakukan pengembangan perkara melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Abdurrahman, sebagaimana diberitakan dikutip dari Jatengnews.id pada 6 November 2026, menyampaikan bahwa seorang mantan bupati berinisial JM telah dipanggil sebanyak dua kali dan memenuhi panggilan pada pemanggilan kedua.
Penyidik saat ini masih melakukan penguatan alat bukti dalam proses penyidikan tersebut.
Kondisi ini menjadi perhatian FORMASKA. Yeri berharap proses penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan semata, tetapi mampu mengungkap secara terang benderang dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Yeri: Hukum Jangan Tumpul ke Atas
Yeri menegaskan FORMASKA akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat Karanganyar.
“Kami ingin Kejaksaan bekerja profesional dan berani mengungkap semuanya. Kalau memang ada bukti keterlibatan pihak lain, jangan ragu untuk menindaklanjuti. Jangan ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan kepala daerah,” tegasnya.
Ia juga meminta agar dugaan penerimaan uang oleh mantan Bupati Karanganyar yang muncul dalam persidangan tidak diabaikan begitu saja.
“Uang negara harus diselamatkan dan siapa pun yang terbukti menikmati hasil kejahatan korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami ingin kasus Masjid Agung ini dibongkar sampai tuntas, bukan hanya menyelesaikan perkara di permukaan,” tambah Yeri.
FORMASKA menegaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan seseorang tidak otomatis membuktikan kesalahan pidana. Penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, masyarakat Karanganyar berharap Kejaksaan mampu menjawab berbagai pertanyaan publik melalui proses penyidikan yang transparan dan akuntabel.
“Bagi FORMASKA, pemberantasan korupsi tidak boleh mengenal jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,”tutup Ketua Forum masayart karangAnyar.
(RED)










































